JAKARTA, PajakNow.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sebanyak 200 wajib pajak besar yang sengketa pajaknya sudah diputus berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib melunasi utang pajaknya ke kas negara dalam waktu satu pekan.
“Itu yang enggak bayar pajak ada Rp60 triliun dari 200 pembayar pajak besar yang sudah inkrah. Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar.”
– Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu
Bila penagihan utang pajak berjalan efektif, Purbaya meyakini potensi penerimaan sekitar Rp60 triliun akan masuk ke kas negara pada tahun ini. Sinyal keras dari Menkeu juga menandakan era main mata pajak segera berakhir.
Ia bahkan menyebut sudah mengantongi nama-nama penunggak pajak yang akan mulai ditagih pada 2026, meski enggan merinci lebih lanjut jumlah maupun sektor usaha mereka.
“Itu [potensi Rp60 triliun] untuk tahun ini, pasti masuk. Kalau enggak, dia susah hidup di sini,” tegasnya.
Dasar Hukum Penagihan
Otoritas pajak berwenang melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang sudah memiliki putusan pengadilan inkrah. Penegasan ini diatur dalam Pasal 18 UU KUP yang diperbarui melalui UU HPP. Putusan tersebut menjadi dasar bagi fiskus untuk melakukan penagihan.
Pasal 18 UU KUP menyebut bahwa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Putusan Banding dan Peninjauan Kembali merupakan dasar penagihan pajak.
Selanjutnya, Pasal 20 UU KUP mengatur bahwa apabila pajak yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak dibayar sesuai jangka waktu, maka dilakukan penagihan dengan Surat Paksa. Ketentuan teknis penagihan menggunakan surat paksa diatur lebih lanjut dalam PMK 61/2023.
Program serupa sebelumnya juga diterapkan di daerah, misalnya Pemkab Deli Serdang yang menggratiskan PBB bagi warga tidak mampu, sebagai bentuk dukungan kebijakan fiskal di tingkat lokal.














