JAKARTA – Rabu, 12 November 2025 Pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC) seperti rokok wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai izin resmi untuk dapat menjalankan kegiatan usaha. Ketentuan ini diatur dalam PMK 66/PMK.04/2018 yang telah diperbarui dengan PMK 68/2023.
“NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.”— Pasal 1 ayat (4) PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023
NPPBKC tidak hanya menjadi bukti legalitas usaha, tetapi juga sebagai dasar pengawasan dan kepatuhan
bagi seluruh pelaku usaha di bidang cukai. Dengan memiliki NPPBKC, pengusaha dapat memproduksi, menyimpan, maupun mendistribusikan barang kena cukai secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Persyaratan Utama Mendapat NPPBKC
Berdasarkan PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, pengusaha yang ingin memperoleh NPPBKC wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Pengusaha (orang pribadi atau badan hukum) berkedudukan di Indonesia atau sah mewakili pihak yang berkedudukan di luar negeri.
- Memiliki izin usaha dari instansi terkait:
- Untuk pengusaha pabrik: dari instansi di bidang perindustrian atau penanaman modal.
- Untuk pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau TPE: dari instansi di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.
- Mengajukan permohonan dan menyampaikan data registrasi pengusaha BKC.
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa pemohon tidak keberatan NPPBKC dibekukan atau dicabut bila terdapat kesamaan nama, serta bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya.
Persyaratan Lokasi dan Bangunan Usaha
Lokasi pabrik atau tempat usaha yang akan digunakan untuk kegiatan BKC wajib memenuhi standar teknis tertentu agar dapat diberikan izin NPPBKC. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
- Tidak berhubungan langsung dan memiliki pembatas permanen dari rumah tinggal atau bangunan lain di luar area pabrik.
- Berbatasan langsung dengan jalan umum dan mudah diakses, kecuali jika berada di kawasan industri.
- Memiliki luas minimal: pabrik hasil tembakau sekurang-kurangnya 200 m².
- Memiliki fasilitas penyimpanan bahan baku, bahan penolong, serta ruangan untuk menimbun dan menampung barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya.
Tahapan Pengajuan NPPBKC
Secara umum, pengajuan NPPBKC dilakukan melalui tiga tahap utama:
- Permohonan pemeriksaan lokasi, termasuk penyampaian denah dan dokumen pendukung.
- Pengajuan permohonan resmi sesuai format lampiran huruf B PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023.
- Pemaparan proses bisnis dan sistem produksi oleh pengusaha BKC kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seluruh ketentuan terkait penerbitan dan pencabutan NPPBKC diatur secara rinci dalam
PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, yang menjadi pedoman utama bagi pelaku usaha di bidang cukai.















