website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperbarui lanskap perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Regulasi ini membawa perubahan besar pada kualifikasi subjek fiskal, khususnya terkait hak pemanfaatan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen bagi sejumlah bentuk badan usaha.

Berdasarkan ketentuan anyar dalam PP 20/2026, wajib pajak badan berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan PT Biasa kini ditetapkan tidak lagi mendapatkan insentif pajak tersebut. Kebijakan ini menyempurnakan aturan terdahulu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), yang sebelumnya memberikan batas waktu pemanfaatan selama 4 tahun untuk CV dan Firma, serta 3 tahun untuk PT Biasa.

Kendati ruang gerak pemanfaatan insentif ini diperketat, pelaku usaha lama tidak perlu panik. Otoritas fiskal telah merumuskan klausul masa transisi yang menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak badan yang sudah berjalan sebelum aturan baru ini diundangkan.

Baca Juga: Aturan Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Juli 2026

Mekanisme Peralihan Jangka Waktu Pemanfaatan Insentif

Tax Partner Fast Consult Indonesia, Arie Widodo, menjelaskan bahwa PP 20/2026 mengatur ketentuan masa transisi secara berkeadilan. Wajib pajak badan seperti CV, Firma, dan PT Biasa yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 dinyatakan tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen tersebut.

Fasilitas ini dapat terus dinikmati mengacu pada sisa jangka waktu yang tersisa pada ketentuan PP 55/2022, sepanjang wajib pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria ambang batas peredaran bruto yang ditetapkan. Namun, aturan ini mengunci rapat bagi pelaku usaha baru. Bagi CV, Firma, dan PT Biasa yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 diterbitkan, fasilitas diskon pajak ini dipastikan tidak dapat lagi dimanfaatkan.

Lebih lanjut, Arie memaparkan bahwa setelah masa berlaku fasilitas berdasarkan PP 55/2022 berakhir, wajib pajak badan wajib beralih menggunakan tarif umum PPh Badan. Hal krusial yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah dasar pengenaan pajak pada mekanisme tarif umum tidak lagi menggunakan peredaran bruto atau omzet, melainkan dihitung berdasarkan laba fiskal.

Pada mekanisme tarif umum PPh Badan, apabila wajib pajak mengalami kerugian fiskal, maka tidak ada kewajiban pembayaran PPh Badan. Selanjutnya, wajib pajak berhak mengompensasikan kerugian fiskal tersebut hingga lima tahun ke depan.

Baca Juga: DPR Dorong Perluasan Basis Pajak Ekonomi Digital

Dua Skema Perhitungan Tarif Umum PPh Badan

Terkait penerapan tarif umum PPh Badan pasca-berakhirnya masa transisi, Arie menyebutkan terdapat dua skema tarif yang dapat diterapkan oleh pelaku usaha. Skema pertama merujuk pada regulasi Pasal 17 UU PPh dengan pengenaan tarif flat sebesar 22 persen, yang diperuntukkan bagi wajib pajak badan dengan skala peredaran bruto di atas Rp50 miliar.

Sementara itu, skema kedua bersandar pada fasilitas Pasal 31E UU PPh yang memberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50 persen. Dengan fasilitas ini, tarif efektif yang dikenakan terpangkas menjadi hanya 11 persen bagi wajib pajak badan dengan nilai peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Bagi wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto di rentang lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar, fasilitas Pasal 31E UU PPh tetap dapat diterapkan secara proporsional. Tarif rendah 11 persen tersebut hanya akan dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar, sedangkan bagian sisa omzet di atasnya akan dikenakan tarif umum sebesar 22 persen.

Pengecualian Masa Transisi Spesifik bagi Wajib Pajak Koperasi

Berbeda dengan CV, Firma, dan PT Biasa, aturan kelonggaran yang lebih luas diberikan kepada pelaku usaha bersama. Wajib pajak berbentuk koperasi ditegaskan tetap berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen secara konsisten karena badan hukum ini masih ditetapkan sebagai subjek pajak penerima fasilitas sah dalam PP 20/2026.

Arie menambahkan bahwa regulasi perpajakan terbaru ini juga memuat ketentuan masa transisi secara spesifik untuk melindungi keberadaan koperasi di Indonesia. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan di masa reformasi administrasi perpajakan.

Bagi entitas koperasi yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen dan terdaftar resmi pada rentang tahun 2021 hingga 2025, insentif tarif murah tersebut dipastikan masih dapat digunakan. Pemanfaatannya tetap berlaku untuk tahun pajak 2026 hingga tahun pajak 2029 mendatang.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version