website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN

Johannes Albert by Johannes Albert
September 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama sejumlah pejabat terkait. Pemanggilan ini dilakukan setelah maraknya kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang disiapkan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

“Kita akan diskusikan. Ini masalah besar, jadi pasti ada kekurangan di awal, tapi saya yakin kita akan selesaikan dengan baik,” ujar Prabowo, dikutip Minggu (28/9/2025).
(Baca juga: Purbaya: 84 Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp5,1 Triliun)

“Tujuan MBG adalah untuk anak-anak kita yang sering sulit makan. Banyak yang hanya makan nasi dengan garam, dan ini harus segera kita atasi.”

Kendala Implementasi MBG

Prabowo mengakui hambatan dalam implementasi MBG sulit dihindari karena program ini menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Meski begitu, ia menegaskan program MBG sangat penting untuk memenuhi kebutuhan gizi anak Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mewaspadai adanya upaya politisasi. “Saya kira wajar ada kendala, tapi jangan sampai program ini ditarik ke ranah politik. Fokus kita adalah gizi anak bangsa,” tambahnya.
(Baca juga: Jasa Raharja: Potensi PKB Belum Dibayar Rp36,14 Triliun)

Tim Investigasi BGN

Menanggapi kasus keracunan, BGN telah membentuk tim investigasi khusus yang dipimpin Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang. Tim ini bertugas memberikan analisis awal sebelum hasil resmi dari BPOM dirilis.

“Kami bentuk tim investigasi sebagai second opinion. Sebelum BPOM mengumumkan hasilnya, kami sudah bisa mengidentifikasi kemungkinan penyebab anak-anak ini sakit,” jelas Nanik.
(Baca juga: Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak)

Monitoring Anggaran MBG

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Kemenkeu telah menerjunkan tim untuk memonitor penyerapan anggaran MBG di 20 titik secara acak. Langkah ini dilakukan guna memastikan program berjalan efektif.

“Saya sudah kerahkan anggota Kemenkeu daerah. Kita pilih 20 titik secara random untuk melihat langsung pelaksanaannya,” kata Purbaya.

Sejauh ini, penyerapan anggaran MBG baru mencapai Rp19,3 triliun, masih jauh di bawah outlook penyerapan sebesar Rp99 triliun. Pemerintah berkomitmen mempercepat realisasi agar manfaat program segera dirasakan masyarakat.

Tantangan dan Harapan

Kasus keracunan memang menjadi tantangan besar dalam program MBG, namun pemerintah memastikan evaluasi dan perbaikan terus dilakukan. Dengan pengawasan ketat, Prabowo optimistis MBG bisa berjalan lebih baik dan tepat sasaran di masa depan.

Sumber Terkait

  • Presidensi Republik Indonesia
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Finlandia Siapkan Pemangkasan Tarif PPN Mulai 2026

Finlandia Siapkan Pemangkasan Tarif PPN Mulai 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version