LILONGWE – Pemerintah Malawi berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 16,5% menjadi 17,5% sebagai upaya memperkuat penerimaan fiskal.
“Langkah ini bertujuan meningkatkan mobilisasi penerimaan dan mengurangi defisit fiskal dalam jangka menengah,”
– Joseph Mwanamvekha, Menteri Keuangan Malawi.
Dalam laporan semester I APBN 2025/2026, Menteri Keuangan Joseph Mwanamvekha menyebut peningkatan penerimaan pajak menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas fiskal negara. Pemerintah juga melihat tren tarif PPN di kawasan regional sebagai dasar kebijakan, di mana Maroko dan Madagaskar mengenakan 20%, sedangkan Tanzania menerapkan 18%.
Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Investasi AI
Kritik Pelaku Usaha dan Konsumen
Presiden Konfederasi Kamar Dagang dan Industri Malawi, Wisely Phiri, mengkritik rencana ini karena dianggap meningkatkan beban pelaku industri.
“Kenaikan tarif PPN hanya menunjukkan pemerintah lebih fokus pada penerimaan ketimbang pertumbuhan ekonomi,”
– Wisely Phiri.
Sementara itu, John Kapito, Ketua Asosiasi Konsumen Malawi, menegaskan kenaikan tarif PPN akan berdampak langsung pada harga kebutuhan sehari-hari.
“Harga minyak goreng, gula, sabun, dan bahkan transportasi akan segera naik,”
– John Kapito, dilansir nyasatimes.com.
Proses Legislasi Berlanjut
Meski rencana kenaikan PPN ini masih menunggu pembahasan parlementer untuk revisi UU PPN, reaksi publik menunjukkan perlunya mitigasi dampak ekonomi dan sosial.
Baca Juga:Bangladesh Percepat Restitusi PPN dengan Sistem Terbaru














