MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi meluncurkan program Diskon Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif dalam rangka perayaan Hari Jadi ke-418 Kota Makassar. Program ini berlangsung pada 8 November hingga 15 Desember 2025.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Ini bagian dari apresiasi kami pada momentum Hari Jadi Makassar,”
— Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah
Pemkot memberikan diskon pokok tunggakan PBB-P2 sebesar 20% untuk masa pajak 2012–2024. Untuk PBB-P2 tahun 2011 ke bawah, diskon mencapai 50%. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan di daerah lain.
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2
Selain diskon, pemkot juga memberikan penghapusan seluruh denda pajak tahun 2024 ke bawah. Penghapusan denda berlaku untuk:
- PBJT makanan dan minuman
- Tenaga listrik
- Jasa perhotelan
- Jasa parkir
- Jasa kesenian dan hiburan
- Pajak reklame
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- PBB-P2
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Soal SKTD dan RKIP Valid untuk PPN Tidak Dipungut
Untuk memudahkan layanan, Bapenda menyediakan aplikasi PAKINTA yang dapat diunduh melalui App Store dan Google Play.
“Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Semua bisa dilakukan secara mudah dan aman,”
— Andi Asminullah, dikutip dari unhas.tv














