JAKARTA – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80, Mahkamah Agung kembali menghadirkan terobosan layanan peradilan bagi masyarakat. Setelah sebelumnya meluncurkan e-Court, e-Litigasi, dan smart majelis, pada momentum HUT tahun ini Mahkamah Agung menetapkan kebijakan baru berupa penurunan biaya proses kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan secara elektronik, serta pemberlakuan pendaftaran permohonan Hak Uji Materiil (HUM) secara elektronik.
Kebijakan penyesuaian biaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung. Dalam keputusan tersebut, biaya proses dibedakan antara perkara yang diajukan secara manual dan yang diajukan melalui mekanisme elektronik.
Untuk perkara kasasi perdata, perdata khusus di luar kompetensi Pengadilan Niaga, perdata agama, dan tata usaha negara, biaya proses yang diajukan secara manual tetap mengikuti ketentuan lama sebesar Rp500.000,00. Namun, apabila diajukan secara elektronik, biayanya ditetapkan menjadi Rp400.000,00.
Penyesuaian biaya juga berlaku bagi permohonan peninjauan kembali. Permohonan PK yang diajukan secara non-elektronik dikenakan biaya Rp2.500.000,00, sedangkan permohonan yang diajukan secara elektronik ditetapkan sebesar Rp2.000.000,00.
Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa penurunan biaya proses tersebut merupakan konsekuensi dari berkurangnya sejumlah komponen pembiayaan, antara lain biaya pengiriman berkas dan salinan putusan, serta pengeluaran untuk alat tulis kantor.
“Pemanfaatan teknologi informasi terbukti memberikan dampak nyata dalam meringankan biaya penyelesaian perkara. Penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024 telah mengurangi berbagai komponen biaya, termasuk biaya pengiriman berkas,” ujar Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya.
Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara
Berikut rincian biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
| No | Jenis Perkara / Upaya Hukum | Elektronik | Non Elektronik |
|---|---|---|---|
| A | Kasasi | ||
| 1 | Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi Pengadilan Niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara | 400.000,00 | 500.000,00 |
| 2 | Perselisihan Hubungan Industrial dengan nilai gugatan di atas Rp150.000.000,00 | 400.000,00 | 500.000,00 |
| 3 | Perdata Khusus kompetensi Pengadilan Niaga | 4.000.000,00 | 5.000.000,00 |
| B | Peninjauan Kembali | ||
| 1 | Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi Pengadilan Niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara | 2.000.000,00 | 2.500.000,00 |
| 2 | Perdata Khusus kompetensi Pengadilan Niaga | 9.000.000,00 | 10.000.000,00 |
| 3 | Pajak (Pengadilan Pajak) | 2.000.000,00 | 2.500.000,00 |
| C | Perkara Lainnya | ||
| 1 | Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang | — | 1.000.000,00 |
| 2 | Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan | — | 1.000.000,00 |
| 3 | Sengketa Kewenangan Mengadili yang Diajukan Pihak Berperkara | — | 500.000,00 |
| 4 | Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi (TUN) | — | 500.000,00 |
Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut, perubahan biaya proses mulai berlaku efektif pada 1 September 2025, dengan ketentuan perhitungan berdasarkan tanggal akta kasasi dan peninjauan kembali.
Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung pada bulan September 2025, namun akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali dibuat sebelum 1 September 2025, tetap dikenakan ketentuan biaya lama sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012.
Permohonan HUM Kini Diajukan Secara Elektronik
Selain penyesuaian biaya perkara, Mahkamah Agung juga memperkenalkan Aplikasi e-HUM sebagai sarana pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan hak uji materiil secara elektronik. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk meningkatkan transparansi, memperluas akses keadilan, serta meminimalkan potensi praktik korupsi peradilan akibat interaksi langsung antara aparatur peradilan dan pihak berperkara.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, permohonan HUM sebelumnya diajukan secara langsung ke Mahkamah Agung atau melalui pengadilan tingkat pertama. Dengan terbitnya Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, mekanisme tersebut dialihkan dari sistem manual menjadi sistem elektronik.
Mulai 19 Agustus 2025, pemohon HUM tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Mahkamah Agung atau pengadilan tingkat pertama. Pendaftaran cukup dilakukan secara daring melalui laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum.
Pada hari peluncuran aplikasi tersebut, seorang pemohon HUM asal Nusa Tenggara Barat tercatat sebagai pengguna pertama e-HUM. Pemohon tersebut semula datang ke PTSP Mahkamah Agung dengan mengacu pada mekanisme lama, namun kemudian diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik dan berhasil diproses melalui sistem e-HUM.













