JAKARTA – Penataan regulasi untuk mendukung pembentukan yurisdiksi keuangan khusus di tanah air terus menuai sorotan dari lembaga yudikatif. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyiapkan rancangan undang-undang tersendiri terkait pendirian pengadilan khusus di PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia).
Langkah legislasi terpisah ini dinilai sangat krusial agar tidak menabrak pakem hukum tata negara yang berlaku. Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, menegaskan bahwa landasan yurisdiksi bagi institusi peradilan baru wajib berdiri mandiri agar sejalan dengan kerangka sistem hukum nasional.
“Pembentukan pengadilan, dalam hal ini pengadilan PFII, harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri, bukan bagian dari UU PFII,” kata Syamsul Ma’arif saat memberikan pandangan hukum dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Refleksi Sejarah Inkonsistensi Hukum dan Bahaya Window Shopping
Dalam pemaparannya, Syamsul merefleksikan catatan kronologi sejarah penegakan hukum di Indonesia ketika Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan dasar hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kala itu, MK menyatakan pembentukan Pengadilan Tipikor inkonstitusional karena kedudukannya hanya disisipkan di dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan diatur melalui undang-undang yang berdiri sendiri.
Belajar dari kekeliruan masa lalu tersebut, MA meminta draf pengesahan institusi meja hijau baru ini tidak dipaksakan menyatu dengan payung hukum tata kelola finansial. Mengingat saat ini seluruh kamar peradilan di Indonesia telah memiliki legitimasi kodifikasi tersendiri, maka pendirian pengadilan khusus di PFII pun secara mutlak wajib menempuh jalur legislasi terpisah.
Di samping masalah dasar hukum, MA juga meminta DPR untuk mempersempit kompetensi absolut atau cakupan sengketa perpajakan dan bisnis yang bisa diperiksa oleh mahkamah keuangan tersebut. Dalam draf RUU yang beredar saat ini, kewenangan hakim dipandang terlampau luas sehingga berpotensi memicu tumpang tindih (*overlapping*) yurisdiksi.
Berdasarkan draf RUU PFII awal, badan peradilan khusus tersebut direncanakan memiliki mandat untuk mengadili lima cakupan sengketa. Pertama, sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha pada PFII. Kedua, sengketa yang timbul dari kontrak, di mana sebagian atau seluruhnya dilaksanakan atau akan dilaksanakan di PFII.
Ketiga, sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan. Keempat, sengketa dari setiap kejadian yang terjadi atau transaksi di PFII yang dilaksanakan sebagian atau seluruhnya di dalam PFII. Kelima, setiap pertanyaan atau permasalahan hukum mengenai segala kegiatan terkait PFII, yurisdiksi, kompetensi, dan kewenangan pengadilan PFII, termasuk interpretasi atas peraturan dewan PFII.
Menurut pandangan MA, bentangan cakupan yang terlampau longgar ini justru akan meluruhkan karakteristik keistimewaan dari lembaga tersebut. Syamsul khawatir kondisi ini akan memicu fenomena *window shopping* di mana penggugat mencari peradilan yang paling menguntungkan secara subjektif.
“Hampir seluruh sengketa yang sekarang diperiksa peradilan umum, Pengadilan Pajak, bahkan Pengadilan Agama itu masuk di itu. Kalau tidak dibatasi, dampaknya akan ada window shopping. Gugat sini dan sana, khawatirnya satu yurisdiksi dengan yang lain bertentangan. Yang satu kalah, satunya menang, eksekusinya menjadi lebih rancu lagi,” tutur Syamsul Ma’arif.
Pembatasan Sengketa Komersial dan Adopsi Standar Hukum Internasional
Sebagai solusi konkret demi menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha global, MA merekomendasikan agar wewenang pengadilan khusus di PFII dibatasi secara ketat hanya pada sengketa komersial dan investasi saja. Langkah ini krusial agar tidak mengintervensi kewenangan absolut Pengadilan Pajak maupun peradilan tata usaha negara lainnya yang sudah mapan.
Sebagai informasi pembukuan, jajaran pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah mempercepat penggodokan RUU PFII sebagai tindak lanjut atas pengundangan UU Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi strategis ini ditargetkan dapat disahkan sepenuhnya oleh parlemen pada akhir bulan ini.
Nantinya, pengadilan khusus di PFII dirancang memiliki kemandirian peradilan tersendiri yang mampu mengadopsi prinsip serta standar internasional dalam memeriksa dan memutus perkara. Hukum yang berlaku di yurisdiksi ini juga dimungkinkan mengadopsi prinsip-prinsip *common law*, *equity*, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, hingga standar internasional demi memikat arus modal investor asing.

