JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengambil sumpah dan melantik 11 hakim agung serta 3 hakim ad hoc yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari DPR. Dari 11 hakim agung tersebut, 3 di antaranya akan mengisi Kamar TUN Pajak atau tata usaha negara khusus pajak.
Ketiga hakim agung TUN khusus pajak tersebut adalah L.Y. Hari Sih Avianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. Mereka menjadi bagian dari hakim agung baru yang diambil sumpah dan dilantik pada Rabu, 2 September 2026.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, saya melantik sebagaimana yang disebutkan dalam Keppres masing-masing sebagai hakim agung. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunan-Nya,” kata Ketua MA Sunarto setelah pengambilan sumpah, Rabu (2/9/2026).
Tiga Hakim Agung untuk Kamar TUN Pajak
Pelantikan kali ini memiliki keterkaitan langsung dengan lingkungan peradilan pajak karena 3 dari 11 hakim agung yang dilantik merupakan hakim agung tata usaha negara khusus pajak.
Mereka adalah L.Y. Hari Sih Avianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. Ketiganya menjadi hakim agung yang akan berada pada ranah tata usaha negara khusus pajak di Mahkamah Agung.
Pelantikan Berdasarkan Keppres Nomor 91/P Tahun 2026
Para hakim agung dan hakim ad hoc tersebut diambil sumpah serta dilantik setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026. Setelah keputusan presiden ditetapkan, proses kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan pelantikan di Mahkamah Agung.
Dalam pembacaan sumpah jabatan, para hakim agung dan hakim ad hoc menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Mereka juga berkomitmen untuk berbakti kepada nusa dan bangsa serta menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengambilan sumpah menegaskan komitmen para hakim agung dan hakim ad hoc untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta menjalankan peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945.
Lolos Fit and Proper Test Komisi III DPR
Sebelum resmi dilantik, 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc tersebut telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR.
Para calon dinyatakan lolos fit and proper test Komisi III DPR pada 13 Agustus 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum nama-nama calon memperoleh persetujuan pada tingkat rapat paripurna DPR.
Hasil fit and proper test tersebut selanjutnya memperoleh persetujuan DPR melalui rapat paripurna yang diselenggarakan pada 18 Agustus 2026.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, proses pengangkatan dilanjutkan hingga diterbitkannya Keppres Nomor 91/P Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 dan pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto pada 2 September 2026.
Rangkaian Pengangkatan Hakim Agung Baru
Dengan demikian, rangkaian pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc tersebut berlangsung melalui sejumlah tahapan. Proses dimulai dari fit and proper test Komisi III DPR yang menghasilkan keputusan pada 13 Agustus 2026.
Selanjutnya, hasil tersebut disetujui melalui rapat paripurna DPR pada 18 Agustus 2026. Presiden Prabowo Subianto kemudian menetapkan Keppres Nomor 91/P Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026.
Rangkaian tersebut berakhir dengan pengambilan sumpah dan pelantikan 11 hakim agung serta 3 hakim ad hoc oleh Ketua MA Sunarto pada 2 September 2026. Dari keseluruhan hakim agung baru tersebut, 3 hakim akan mengisi Kamar TUN Pajak, yakni L.Y. Hari Sih Avianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda.

