JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat fenomena menarik dalam penyampaian laporan pajak tahun ini. Nilai kurang bayar SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak mengalami peningkatan yang sangat signifikan, terutama setelah penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Hingga 30 April 2026, total SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang masuk telah mencapai 13,05 juta laporan. Dari jumlah tersebut, lonjakan nilai kurang bayar terlihat sangat drastis pada kategori wajib pajak orang pribadi (WP OP), baik bagi karyawan maupun nonkaryawan.
Lonjakan Signifikan pada Sektor WP Nonkaryawan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kenaikan nilai kurang bayar ini mencerminkan tingkat akurasi data yang lebih baik. Untuk wajib pajak karyawan, nilai kurang bayar tumbuh 83%, sementara untuk wajib pajak nonkaryawan angkanya meroket hingga 949%.
Secara nominal, nilai kurang bayar SPT Tahunan pada 10,74 juta laporan WP OP karyawan mencapai Rp8,88 triliun. Di sisi lain, 1,43 juta SPT dari WP OP nonkaryawan mencatatkan nilai kurang bayar sebesar Rp3,02 triliun. Angka ini berbanding terbalik dengan nilai lebih bayar yang tercatat sangat kecil, yakni Rp0,16 triliun untuk karyawan dan Rp0,07 triliun untuk nonkaryawan.
“Jadi basically coretax ini bagus, Anda tidak perlu masukin sendiri, dia konsolidasi langsung, yang ngibul sekarang susah. Ini hal yang baik,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (5/5/2026).
Peran Coretax dalam Meningkatkan Akurasi Data
Purbaya menjelaskan bahwa implementasi Coretax System milik Ditjen Pajak (DJP) menjadi kunci utama di balik perubahan tren ini. Dengan fitur prepopulated, SPT sudah terisi secara otomatis berdasarkan data pihak ketiga yang terkonsolidasi, sehingga meminimalkan celah ketidaksesuaian data.
Penerapan teknologi ini tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam melapor, tetapi juga meningkatkan kualitas data secara nasional. Sistem ini secara otomatis melakukan konsolidasi data penghasilan, sehingga nilai kurang bayar SPT Tahunan yang muncul merupakan representasi yang lebih jujur dari kewajiban pajak yang sebenarnya.
Dampak Positif pada Penerimaan Pajak Badan
Kinerja positif juga terlihat pada SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak badan. Dari 874.476 SPT yang masuk, nilai kurang bayar tercatat mencapai Rp50,21 triliun atau tumbuh 18%. Sementara itu, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp48,64 triliun dengan pertumbuhan yang cukup tinggi mencapai 59%.
Menkeu menyadari bahwa sistem baru ini masih memerlukan penyempurnaan di berbagai sisi teknis. Namun, secara keseluruhan, dampak coretax terhadap optimalisasi pendapatan negara sudah terlihat nyata dan positif.
“Coretax walaupun ada kelemahan di sana-sini, tapi dampaknya ke pendapatan itu clear, positif sekali. Ini akan kita perbaiki dan perkuat terus agar kelemahannya berkurang,” pungkas Purbaya menekankan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan digital.
Sumber Terkait:














