website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 8 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 8, 2026
in Regional
0 0
0
KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NATAR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar terus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah guna memastikan administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan. Melalui kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan, petugas pajak memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara pengeluaran.

Langkah ini penting mengingat bendahara instansi pemerintah memiliki peran strategis sebagai “perpanjangan tangan” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan negara dari belanja APBN maupun APBD.

Baca Juga: Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Resmi Kerek Harga Avtur April 2026

Tanggung Jawab Bendahara Sebagai Pemungut Pajak (Wajib Pungut)

Dalam sistem perpajakan Indonesia, bendahara pengeluaran ditunjuk secara sah sebagai pemungut pajak. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas setiap transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang menggunakan dana negara.

Account Representative (AR) KPP Pratama Natar, Fajar Nugroho, menegaskan bahwa tugas bendahara tidak hanya berhenti pada pemungutan. “Bendahara wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara serta melaporkannya melalui SPT Masa sesuai jangka waktu yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya pada Senin (6/4/2026).

“Kewajiban ini memastikan bahwa setiap transaksi yang menggunakan anggaran daerah atau pusat tetap memberikan kontribusi balik bagi penerimaan negara secara tertib.”

— KPP Pratama Natar, Kunjungan Kerja BNN Lampung Selatan

Mekanisme Kode Faktur Pajak 02 untuk Rekanan Pemerintah

Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Anda Puspitarini, juga menjelaskan aspek administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi rekanan pemerintah. Sangat krusial bagi rekanan untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 02.

Kode “02” merupakan identitas resmi bahwa penyerahan barang atau jasa dilakukan kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Hal ini harus disertai dengan pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) saat menyampaikan tagihan kepada bendahara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Dewan Kota Redditch Setujui Kenaikan Pajak Daerah 2,99%

Kesalahan dalam penggunaan kode transaksi dapat menghambat proses administrasi dan pencairan anggaran. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan seperti ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan teknis di lapangan serta meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Urgensi UU Perlindungan Hukum bagi Konsultan Pajak

Sumber Informasi:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • BNN Kabupaten Lampung Selatan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

April 8, 2026
Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

April 8, 2026
KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

April 8, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Siap-Siap, Menkeu Sinyalkan Pajak Pedagang Online Berlaku Pertengahan Tahun

April 8, 2026

Recent News

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

SENGKETA PAJAK: WP Dirugikan Metode Ekualisasi? Majelis Tegaskan Batas Objek PPh 23

April 8, 2026
Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

Partai Buruh Wales menjanjikan dalam manifesto bahwa NHS akan melayani pasien dalam waktu 48 jam

April 8, 2026
KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

KPP Ingatkan Bendahara Instansi Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

April 8, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Siap-Siap, Menkeu Sinyalkan Pajak Pedagang Online Berlaku Pertengahan Tahun

April 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version