Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Johannes Albert by Johannes Albert
September 13, 2025
in Internasional
0 0
0
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan membatalkan rencana menurunkan ambang “pemegang saham besar” yang dikenai pajak capital gain dari KRW5 miliar menjadi KRW1 miliar. Keputusan ini diambil setelah rencana tersebut memicu respons negatif investor dan dinilai berisiko mengganggu stabilitas pasar saham.

Presiden Lee Jae-myung menegaskan pemerintah memilih menempatkan stabilitas pasar sebagai prioritas. “Jika berpotensi menghambat aktivitas pasar saham, maka tidak perlu dipaksakan,” ujarnya. Dengan demikian, kriteria pajak capital gain untuk pemegang saham besar tetap pada ambang KRW5 miliar sejalan dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

Menjaga kepercayaan investor lebih penting daripada memaksakan perubahan yang berisiko mengganggu pasar.

Latar: Apa Itu Ambang “Pemegang Saham Besar”?

Dalam rezim pajak modal Korea, capital gain atas saham umumnya dikenakan kepada investor yang diklasifikasi sebagai pemegang saham besar. Ambang ini beberapa kali berubah dalam satu dekade terakhir untuk menyeimbangkan market depth dan penerimaan pajak. MOEF sempat menaikkan ambang ke KRW5 miliar guna meredakan volatilitas dan mendukung partisipasi investor ritel (rilis MOEF), sementara Otoritas Pajak Korea menyediakan pedoman umum terkait perlakuan pajak capital gain (NTS: Korean Taxation PDF).

Baca Juga Thailand Perpanjang PPN 7% hingga 2026, Batal Naik 10%

Dampak ke Pasar: KOSPI Lebih Tenang

Pengumuman pembatalan rencana revisi meredakan kekhawatiran pelaku pasar. Indeks KOSPI berbalik menguat setelah pernyataan presiden, menandakan relief pada sentimen investor (lihat pemberitaan Reuters; Financial Times). Untuk memantau data pasar terkini, investor dapat mengecek KRX Market Data atau Yahoo Finance: ^KS11.

Mengapa Rencana Itu Dicabut?

  • Respons negatif investor berisiko menekan arus dana ke ekuitas domestik.
  • Volatilitas KOSPI dalam beberapa pekan terakhir menandakan sensitivitas pasar terhadap ketidakpastian kebijakan.
  • Prioritas reformasi pasar: pemerintah fokus pada tata kelola, hak pemegang saham, dan pengurangan “Korea Discount” (lihat agenda reformasi pasar modal di FSC Press Releases).

Contoh Ilustratif

Seorang investor A memegang saham senilai KRW4,8 miliar di satu emiten. Dengan ambang tetap KRW5 miliar, ia tidak termasuk pemegang saham besar sehingga capital gain atas saham publiknya tidak masuk skema pajak pemegang saham besar. Bila ambang diturunkan ke KRW1 miliar, posisi yang sama akan terklasifikasi sebagai pemegang saham besar dan potensi capital gain akan dikenai pajak sesuai ketentuan.

Apa Artinya bagi Investor?

Kepastian aturan
Ambang tetap KRW5 miliar; strategi investasi tidak perlu disesuaikan mendadak.
Fokus ke fundamental
Perhatian kembali pada prospek emiten, suku bunga, dan nilai tukar.
Perencanaan pajak
Gunakan pedoman NTS & konsultasi konsultan pajak untuk kasus spesifik.
Monitoring kebijakan
Ikuti rilis resmi MOEF/FSC untuk potensi penyesuaian di masa depan.
Baca Juga Trump Tekan Eropa Naikkan Tarif 100% untuk China–India

Langkah Selanjutnya

Pemerintah akan menyurati parlemen untuk mencabut usulan penurunan ambang dan berfokus pada agenda reformasi pasar modal yang lebih market-friendly mulai dari tata kelola emiten, peningkatan dividen, hingga inklusi pasar ke indeks global (lihat inisiatif MOEF terkait MSCI DM Task Force).

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version