website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Tarif Bunga & Sanksi Pajak

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 2, 2026
in Tarif Bunga & Sanksi Pajak
0 0
0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2026
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KMK Nomor 14/MK/EF.2/2026

Tanggal Berlaku: 01 April 2026 – 30 April 2026

[Baca] [Download]

JAKARTA – Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga sekaligus sebagai acuan pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak. Ketentuan ini berlaku untuk periode 1 April 2026 hingga 30 April 2026.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/MK/EF.2/2026. Regulasi ini ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan pada tanggal 31 Maret 2026.

Dalam diktum pertama keputusan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan yang akan digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi administrasi berupa bunga serta pemberian imbalan bunga yang berlaku selama periode tersebut.

Dalam kebijakan terbaru ini terdapat lima lapisan tarif bunga yang digunakan dalam penghitungan sanksi administrasi perpajakan, dengan rentang mulai dari 0,56% hingga 2,23% per bulan. Besaran tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan tarif bunga sanksi administrasi yang berlaku pada periode Maret 2026.

Rincian tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku pada periode 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 dapat dilihat pada tabel berikut.

Sanksi Administrasi

Pasal dalam KUPPengenaan Sanksi Administrasi AtasTarif bunga per bulan
Pasal 19 ayat (1)SKPKB atau SKPKB tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tapi pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar.

(Bunga Penagihan)

0,56%
Pasal 19 ayat (2)Wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak

(Angsuran/penundaan pembayaran pajak)

Pasal 19 ayat (3)Wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

(Kurang Bayar penundaan penyampaian SPT Tahunan)

Pasal 8 ayat (2)Kurang Bayar Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa0,98%
Pasal 8 ayat (2a)Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Masa (sebelum pemeriksaan) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar
Pasal 9 ayat (2a)Terlambat melakukan penyetoran PPh Masa
Pasal 9 ayat (2b)Terlambat melakukan penyetoran PPh Tahunan/ PPh Pasal 29
Pasal 14 ayat (3)Penerbitan STP oleh DJP akibat: PPh yang tidak/kurang bayar; Berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

(PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung)

Pasal 8 ayat (5)Pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

(Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT)

1,39%
Pasal 13 ayat (2)SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP.

(Sanksi SKPKB)

1,81%
Pasal 13 ayat (2a)SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.

(Pengembalian pajak masukan dari pengusaha kena pajak yang tidak berproduksi)

Pasal 13 ayat (3b)Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB dalam hal:

  • SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran
  • Terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
  • Wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP)
2,23%

Besaran tarif bunga per bulan tersebut bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Untuk periode ini, tarif bunga yang digunakan sebagai dasar pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak ditetapkan sebesar 0,56% per bulan.

Imbalan Bunga

Pasal dalam KUPHal yang Diberikan Imbalan BungaTarif bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan0,56%
Pasal 17B ayat (3)SKPLB terlambat diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu berakhir
Pasal 17B ayat (4)SKPLB diterbitkan karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan:

  • tidak dilanjutkan penyidikan,
  • dilanjutkan penyidikan, tetapi tidak ada penuntutan tindak pidana perpajakan, atau
  • dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas.
Pasal 27B ayat (4)Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Sumber: UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan KMK Nomor 14/MK/EF.2/2026.

Frequently Asked Questions

Periode berlakunya KMK ini?
Tarif bunga dalam KMK Nomor 14/MK/EF.2/2026 berlaku untuk periode 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026.
Apa fungsi tarif bunga pajak ini?
Tarif bunga ini digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga serta sebagai acuan pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak sesuai ketentuan dalam UU KUP dan UU HPP.
Berapa kisaran tarif bunga sanksi administrasi?
Tarif bunga sanksi administrasi pada periode ini berada pada kisaran 0,56% hingga 2,23% per bulan.
Berapa tarif bunga imbalan pajak?
Tarif bunga yang digunakan sebagai dasar pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak ditetapkan sebesar 0,56% per bulan.
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026
Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

April 2, 2026
DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

April 2, 2026
Banten Minta Kabupaten dan Kota Turut Aktif Pungut Pajak Kendaraan

Banten Minta Kabupaten dan Kota Turut Aktif Pungut Pajak Kendaraan

April 2, 2026

Recent News

Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026
Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

Simak, Ini Ketentuan Permohonan Restitusi PNBP

April 2, 2026
DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

DJP: Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

April 2, 2026
Banten Minta Kabupaten dan Kota Turut Aktif Pungut Pajak Kendaraan

Banten Minta Kabupaten dan Kota Turut Aktif Pungut Pajak Kendaraan

April 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version