website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 2 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Tarif Bunga & Sanksi Pajak

Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode April 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 28, 2026
in Tarif Bunga & Sanksi Pajak
0 0
0
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode April 2026
0
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan untuk menghitung sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pajak yang berlaku 1–30 April 2026. Ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/MK/EF.2/2026.

Untuk periode ini, tarif sanksi bunga terbagi dalam lima lapis, dari 0,56% hingga 2,23% per bulan. Adapun tarif imbalan bunga ditetapkan 0,56% per bulan. Dibandingkan periode Maret 2026, seluruh lapis berubah: lapis 1 naik dari 0,53% menjadi 0,56%; lapis 2 naik dari 0,95% menjadi 0,98%; lapis 3 naik dari 1,37% menjadi 1,39%; lapis 4 naik dari 1,78% menjadi 1,81%; lapis 5 naik dari 2,20% menjadi 2,23%.

Tarif sanksi bunga per lapis

Tarif/bulanBerlaku untuk
0,56%
Lapis 1
Bunga penagihan atas utang pajak yang tidak dilunasi saat jatuh tempo, angsuran atau penundaan pembayaran, serta kurang bayar akibat penundaan penyampaian SPT Tahunan.
Dasar: Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP
0,98%
Lapis 2
Kurang bayar dari pembetulan SPT, keterlambatan penyetoran PPh Masa maupun PPh Tahunan, dan pajak kurang bayar yang ditagih melalui STP.
Dasar: Pasal 8 ayat (2) dan (2a); Pasal 9 ayat (2a) dan (2b); Pasal 14 ayat (3) UU KUP
1,39%
Lapis 3
Kurang bayar dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT saat pemeriksaan sedang berjalan.
Dasar: Pasal 8 ayat (5) UU KUP
1,81%
Lapis 4
Kurang bayar yang ditetapkan melalui SKPKB.
Dasar: Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU KUP
2,23%
Lapis 5
Kurang bayar yang ditetapkan melalui SKPKB dalam kondisi yang diatur Pasal 13 ayat (3b).
Dasar: Pasal 13 ayat (3b) UU KUP

Tarif imbalan bunga

Tarif/bulanBerlaku untuk
0,56%Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, SKPLB yang terlambat diterbitkan, serta kelebihan pembayaran akibat keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan.
Dasar: Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP

Contoh penghitungan

Misalnya, PPh Masa sebesar Rp10.000.000 terlambat disetor selama 2 bulan pada periode ini. Keterlambatan penyetoran masuk lapis 2 dengan tarif 0,98% per bulan, sehingga sanksi bunganya: 2 × 0,98% × Rp10.000.000 = Rp196.000.

Sebagai catatan, sanksi bunga dihitung per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, dan untuk sebagian besar jenis sanksi paling lama 24 bulan.

Sumber: KMK Nomor 14/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga (lihat di situs Direktorat Jenderal Pajak).

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version