website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kemenkeu & Pemkab Sukoharjo Perkuat Sinergi Pajak Lewat Pertukaran Data dan Perizinan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 22, 2025
in Regional
0 0
0
Kemenkeu & Pemkab Sukoharjo Perkuat Sinergi Pajak Lewat Pertukaran Data dan Perizinan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025. Kolaborasi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk saling bertukar data perpajakan, hingga informasi perizinan usaha demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama jajaran Pemkab Sukoharjo, di antaranya Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, serta Kepala KPP Pratama Sukoharjo Waskito Eko Nugroho. Kegiatan berlangsung di Ruang Lobi Kantor Bupati Sukoharjo pada Selasa (15/10/2025), disaksikan secara virtual oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani.

“Pemanfaatan data informasi perpajakan dan perizinan usaha menjadi kunci penguatan pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas SDM bidang pajak di daerah,”
— Etik Suryani, Bupati Sukoharjo

Etik menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi strategis tersebut. Sejak penandatanganan PKS perdana pada 2020, DJP dan Pemkab Sukoharjo telah menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari capacity building hingga pengawasan bersama atas wajib pajak daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong optimalisasi PAD yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: DJP Jatim II Gandeng Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan, PKS OP4D menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi pertukaran data. Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah.

“Secara keseluruhan, peserta PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 terdiri dari enam pemerintah provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota di seluruh Indonesia,” jelas Askolani.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan pentingnya pertukaran data dan informasi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.

“Data tersebut kami manfaatkan untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak, termasuk pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja APBD melalui kegiatan rekonsiliasi dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Adapun Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025, memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah untuk mendorong kemandirian keuangan lokal.

Baca Juga : Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak yang Telah Meninggal

Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak yang Telah Meninggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version