website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kemenkeu & Pemkab Sukoharjo Perkuat Sinergi Pajak Lewat Pertukaran Data dan Perizinan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 22, 2025
in Regional
0 0
0
Kemenkeu & Pemkab Sukoharjo Perkuat Sinergi Pajak Lewat Pertukaran Data dan Perizinan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025. Kolaborasi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk saling bertukar data perpajakan, hingga informasi perizinan usaha demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama jajaran Pemkab Sukoharjo, di antaranya Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, serta Kepala KPP Pratama Sukoharjo Waskito Eko Nugroho. Kegiatan berlangsung di Ruang Lobi Kantor Bupati Sukoharjo pada Selasa (15/10/2025), disaksikan secara virtual oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani.

“Pemanfaatan data informasi perpajakan dan perizinan usaha menjadi kunci penguatan pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas SDM bidang pajak di daerah,”
— Etik Suryani, Bupati Sukoharjo

Etik menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi strategis tersebut. Sejak penandatanganan PKS perdana pada 2020, DJP dan Pemkab Sukoharjo telah menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari capacity building hingga pengawasan bersama atas wajib pajak daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong optimalisasi PAD yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: DJP Jatim II Gandeng Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan, PKS OP4D menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi pertukaran data. Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah.

“Secara keseluruhan, peserta PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 terdiri dari enam pemerintah provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota di seluruh Indonesia,” jelas Askolani.

Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan pentingnya pertukaran data dan informasi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.

“Data tersebut kami manfaatkan untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak, termasuk pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja APBD melalui kegiatan rekonsiliasi dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Adapun Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025, memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah untuk mendorong kemandirian keuangan lokal.

Baca Juga : Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak yang Telah Meninggal

Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak yang Telah Meninggal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version