SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025. Kolaborasi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk saling bertukar data perpajakan, hingga informasi perizinan usaha demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemanfaatan data informasi perpajakan dan perizinan usaha menjadi kunci penguatan pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas SDM bidang pajak di daerah,”
— Etik Suryani, Bupati Sukoharjo
Etik menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi strategis tersebut. Sejak penandatanganan PKS perdana pada 2020, DJP dan Pemkab Sukoharjo telah menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari capacity building hingga pengawasan bersama atas wajib pajak daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong optimalisasi PAD yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: DJP Jatim II Gandeng Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax
Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan, PKS OP4D menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi pertukaran data. Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bersama-sama meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah.
“Secara keseluruhan, peserta PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025 terdiri dari enam pemerintah provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota di seluruh Indonesia,” jelas Askolani.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menuturkan pentingnya pertukaran data dan informasi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017.
“Data tersebut kami manfaatkan untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak, termasuk pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja APBD melalui kegiatan rekonsiliasi dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Adapun Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025, memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah untuk mendorong kemandirian keuangan lokal.
Baca Juga : Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi















