“Peningkatan jumlah orang yang memiliki penghasilan dengan tarif PPh tertinggi 35% menunjukkan tren yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.”
Kontribusi Pajak Kelas Atas Meningkat Nyata
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah wajib pajak berpenghasilan tinggi berbanding lurus dengan kenaikan setoran PPh dari kelompok tersebut.
“Dibandingkan tahun 2023, jumlah wajib pajak dengan tarif PPh 35% naik hampir 10% dalam dua tahun terakhir. Jadi baik dari segi jumlah maupun kontribusinya meningkat cukup signifikan,” ujar Yon dalam media briefing, dikutip Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Pengusaha Nilai NJOP Semarang Tak Adil, Desak Revisi Sistem Zonasi
Belum Gambarkan Total Kontribusi Pajak Orang Kaya
Kendati demikian, Yon menegaskan bahwa kontribusi PPh dari kelompok tarif 35% belum sepenuhnya menggambarkan kontribusi pajak keseluruhan dari kelompok berpenghasilan tinggi. Hal ini karena sebagian besar sumber pendapatan mereka berasal dari penghasilan pasif yang dikenai PPh final.
“Porsi PPh 35% itu tidak mencerminkan keseluruhan kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak. Sebab, sebagian penghasilan mereka berasal dari properti, dividen, kripto, atau aset keuangan lain yang dikenakan pajak final,” jelasnya.
Baca juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax
Struktur Penghasilan dan Tarif Pajak
Yon menjelaskan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi umumnya memiliki dua jenis sumber penghasilan:
- Penghasilan aktif seperti gaji, bonus, atau tunjangan, yang dikenai tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan rentang 0% hingga 35%.
- Penghasilan pasif seperti bunga deposito, sewa tanah dan bangunan, dividen, aset kripto, serta hasil investasi lain yang dikenai PPh final.
Dengan struktur seperti itu, kontribusi pajak dari kelompok berpenghasilan tinggi tidak hanya berasal dari tarif progresif, tetapi juga dari berbagai sektor pajak final yang tersebar di berbagai jenis aset.
Kebijakan Pajak yang Lebih Adil dan Adaptif
Pemerintah menilai peningkatan kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi sebagai sinyal positif terhadap keadilan dan kepatuhan pajak. Tren ini juga menjadi bukti bahwa reformasi sistem perpajakan yang mengedepankan digitalisasi dan pengawasan lebih ketat telah memberikan hasil nyata.
Ke depan, Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen memperluas basis pajak dan memastikan kelompok berpenghasilan tinggi berkontribusi secara proporsional terhadap pendapatan negara.














