JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) bersiap menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dan perubahan ini dipastikan membawa implikasi bagi berbagai kategori wajib pajak (WP). Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh WP orang pribadi pelaku usaha dan pekerjaan bebas, tetapi juga warisan belum terbagi, badan, serta instansi pemerintah yang melakukan kegiatan ekonomi.
Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (3) PER-12/PJ/2022 yang mengatur bahwa keempat kategori WP tersebut wajib menggunakan KBLI sebagai dasar penentuan klasifikasi lapangan usaha (KLU).
“KLU adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 6 PER-12/PJ/2022, dikutip Rabu (10/12/2025).
DJP Akan Sesuaikan KLU Secara Otomatis Saat KBLI 2025 Berlaku
Saat PER-12/PJ/2022 mulai berlaku pada 9 September 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian KLU wajib pajak secara jabatan berdasarkan data yang tersedia di sistem administrasi perpajakan.
Skema serupa akan kembali diterapkan ketika KBLI 2025 resmi digunakan. DJP berwenang mengubah KLU WP secara jabatan apabila terdapat perubahan struktur atau kode dalam KBLI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022.
Baca Juga: Purbaya: Siap Sikat Pendukung Impor Balpres, Pajaknya Akan Diusut Tuntas
Apabila DJP tidak dapat mengidentifikasi KLU WP secara otomatis, penetapan KLU dapat dilakukan oleh DJP atau pejabat yang ditunjuk, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan WP yang bersangkutan.
WP Wajib Menentukan Satu KLU Utama
Bagi WP yang memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan usaha yang berbeda, kewajiban berikutnya adalah menentukan satu KLU utama. Pada Coretax Administration System, penetapan KLU utama dapat dilakukan:
- Saat registrasi WP baru, atau
- Saat melakukan perubahan data wajib pajak.
KLU utama ditetapkan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan omzet terbesar pada tahun pajak sebelumnya. Bila omzet beberapa kegiatan usaha sama besar atau WP belum menjalankan usahanya, penentuan KLU utama dilakukan oleh WP sendiri.
Baca Juga: Pengawasan Ekspor Kian Ketat, Negara Kantongi Rp49,677 Miliar dari Bea Keluar
KBLI 2025: Adaptasi Standar ISIC untuk Konteks Nasional
Secara konsep, KBLI yang disusun oleh BPS merupakan adaptasi dari International Standard Industrial Classification (ISIC) yang disesuaikan dengan struktur perekonomian Indonesia. KBLI berfungsi sebagai rujukan resmi pengelompokan kegiatan ekonomi nasional, termasuk untuk kepentingan statistik dan perpajakan.
Sesuai dengan rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC), pembaruan KBLI idealnya dilakukan setiap 5 tahun untuk mengikuti dinamika perkembangan ekonomi dan munculnya jenis-jenis usaha baru.
Saat ini, KBLI yang digunakan adalah KBLI 2020. BPS menyampaikan bahwa penyusunan KBLI 2025 telah rampung dan tengah memasuki tahap finalisasi regulasi sebelum diundangkan.
Baca Juga: DPR Setujui PMN Rp14,41 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
“KBLI baru akan menjadi rujukan resmi kegiatan ekonomi nasional, sehingga WP perlu memastikan kesesuaian klasifikasinya untuk menghindari ketidaktepatan pelaporan pajak,” ujar sumber BPS secara terpisah.
Dengan akan diberlakukannya KBLI 2025, WP diimbau untuk lebih proaktif memeriksa klasifikasi usahanya agar data administrasi perpajakan tetap akurat dan selaras dengan standar nasional yang baru.
Sumber Terkait















