MAKALE – KP2KP Makale bersama KPP Pratama Palopo memberikan edukasi pajak mengenai pelaporan SPT Tahunan kepada para dosen dan karyawan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada 25 Februari 2026.
Kepala KP2KP Makale Frans Hans Z. D. Manik mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Selain itu, kegiatan edukasi ini juga mendorong wajib pajak untuk semakin memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital yang telah disediakan oleh otoritas pajak.
“Kami ingin memastikan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan secara tepat waktu serta semakin mudah dalam menggunakan layanan pajak berbasis online.”
— Frans Hans Z. D. Manik
Menurutnya, edukasi pajak seperti ini penting agar wajib pajak memahami proses pelaporan SPT sekaligus menghindari kesalahan dalam pengisian data.
Konsep Matching dalam Pelaporan SPT
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak KPP Pratama Palopo Octavianus Somalinggi menjelaskan materi mengenai pelaporan SPT Tahunan, khususnya terkait penggunaan tombol Posting yang berfungsi menarik seluruh data bukti potong ke dalam SPT.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara data penghasilan dan bukti potong yang dilaporkan oleh wajib pajak.
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dilaporkan pada Lampiran L1-D harus matching dengan bukti potong yang tercantum pada Lampiran L1-E.
“Jika dalam akuntansi terdapat prinsip matching cost untuk menyandingkan pendapatan dan beban, maka pada SPT prinsipnya sama. Bukti potong disandingkan dengan penghasilannya.”
— Octavianus Somalinggi
Octavianus mencontohkan, apabila terdapat lima baris bukti potong dalam Lampiran L1-E—misalnya bukti potong gaji dan sertifikasi dosen—maka penghasilan yang dilaporkan pada SPT juga harus mencerminkan lima baris penghasilan yang sesuai.
Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan
Octavianus menjelaskan bahwa penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dapat berasal dari berbagai sumber.
Penghasilan tersebut dapat berupa penghasilan terkait pekerjaan pada Lampiran L-1 Bagian D, penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas pada Lampiran L-3B, maupun penghasilan dalam negeri lainnya pada Lampiran L-3A-4 Bagian B.
Dengan memahami konsep matching antara bukti potong dan penghasilan, wajib pajak diharapkan dapat mengisi SPT secara lebih akurat.
Batas Akhir Pelaporan SPT
Sebagai pengingat, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak badan batas akhirnya adalah 30 April 2026.
Otoritas pajak pun mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan negara.















