website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat untuk Atasi Overtourism

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 17, 2025
in Internasional
0 0
0
Jepang Berencana Naikkan Pajak Keberangkatan Turis Tiga Kali Lipat untuk Atasi Overtourism
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOKYO, – Pemerintah Jepang dan Parlemen tengah mengajukan rencana kenaikan signifikan pajak keberangkatan internasional untuk mengatasi lonjakan kunjungan turis yang menyebabkan masalah overtourism.

Partai Demokrat Liberal di Jepang mengusulkan kenaikan pajak keberangkatan hingga tiga kali lipat, menjadi JPY 3.000 (sekitar Rp324.417) per orang, mulai tahun fiskal 2026. Sementara itu, untuk penumpang yang menggunakan kelas bisnis dan first class, pajak ini akan lebih tinggi, yakni JPY 5.000 (sekitar Rp540.684).

“Pajak keberangkatan ini akan dinaikkan menjadi JPY 3.000 pada tahun fiskal 2026, dengan tujuan mengatasi dampak negatif dari overtourism. Turis yang terbang menggunakan kelas bisnis dan first class akan dikenakan tarif lebih tinggi,” demikian penjelasan dari Komisi Riset Partai Demokrat Liberal, dikutip pada Senin (17/11/2025).

Saat ini, Jepang mengenakan pajak keberangkatan sebesar JPY 1.000 per orang, yang langsung ditambahkan pada harga tiket penerbangan atau transportasi lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan dana tambahan yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah terkait kemacetan dan gangguan di sejumlah tempat wisata terkenal.

Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN: Proses Kini Lebih Cepat dan Transparan

Beberapa anggota parlemen mengungkapkan bahwa tarif pajak keberangkatan yang berlaku saat ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif negara-negara lain. Oleh karena itu, pemerintah Jepang ingin menyesuaikan pajak ini agar lebih sesuai dengan standar internasional.

Pembahasan lebih lanjut mengenai rencana kenaikan pajak ini akan dilakukan dalam perundingan reformasi sistem perpajakan pada tahun fiskal 2026, yang direncanakan akan digelar pada akhir tahun ini. Perdana Menteri Sanae Takaichi juga telah menginstruksikan Menteri Pariwisata Yasushi Kaneko untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait kemungkinan kenaikan pajak ini.

Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global

Pajak keberangkatan internasional ini pertama kali diterapkan pada tahun 2019. Pajak ini diberlakukan pada semua orang yang meninggalkan Jepang, termasuk turis asing dan warga negara Jepang yang bepergian untuk keperluan pekerjaan atau liburan.

Pada tahun fiskal 2024, penerimaan dari pajak ini tercatat mencapai rekor tertinggi sekitar JPY 52,5 miliar. Dana yang terkumpul digunakan untuk meningkatkan fasilitas pariwisata dan ekosistem pariwisata di seluruh Jepang.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Purbaya: Disiplin Fiskal Tegas Usai Bertemu IMF

Belanja K/L Tak Terserap Optimal, Purbaya Ungkap Rp3,5 Triliun Dikembalikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version