Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan, potensi penerimaan dari PAB di wilayahnya hanya mencapai Rp7,1 juta. Nilai tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan biaya operasional pemungutan yang justru lebih besar.
“Kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB merupakan langkah efisiensi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,”
— Adhy Karyono, Sekdaprov Jatim
Menurut Adhy, langkah penghapusan ini juga selaras dengan prinsip tata kelola pajak daerah yang efisien. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat hanya melampirkan nilai jual alat berat (NJAB) untuk 75 jenis alat berat. Dari jumlah tersebut, hanya terdapat 16 unit yang berada di Jawa Timur.
Pemprov menegaskan, keputusan ini tidak dimaksudkan untuk berpihak kepada korporasi besar, melainkan murni demi efisiensi administrasi pajak daerah. “Kebijakan tidak memungut PAB didasarkan pada potensi penerimaan yang tidak sebanding dengan biaya pemungutan,” tambahnya, dikutip dari Sabdanews.
Dasar Hukum dan Ketentuan Tarif
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB.
NJAB sendiri merupakan harga rata-rata pasar alat berat pada pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya dan berlaku maksimal selama tiga tahun. Penetapan NJAB dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri. Dalam Permendagri 7/2025, NJAB ditetapkan bagi alat berat yang diproduksi pada tahun pajak 2025.
Langkah efisiensi seperti ini juga sejalan dengan upaya sejumlah daerah lain dalam meningkatkan penerimaan tanpa menambah beban masyarakat. Sebagai contoh, Pemkab Mojokerto menghapus denda pajak hingga akhir tahun untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, sementara Pemkab Kendal fokus menggali potensi pajak dari kawasan ekonomi khusus.
Dengan demikian, keputusan Pemprov Jawa Timur untuk meniadakan PAB diharapkan dapat memperkuat efisiensi fiskal tanpa mengurangi semangat optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).













