“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk sharing informasi, khususnya terkait implementasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang cara menghitung tarif PAP,” ujar Evi, dikutip Jumat (16/10/2025).
Evi menuturkan, hasil penelusuran DPRD Sumatera Barat menunjukkan realisasi penerimaan PAP di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini menjadi alasan pihaknya ingin mempelajari sistem dan inovasi pengelolaan yang diterapkan Pemprov Jateng.
Baca juga: Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus
Melansir laman resmi jatengprov.go.id, realisasi penerimaan PAP di Jawa Tengah mencapai Rp17,05 miliar pada 2023, naik menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 sudah terkumpul Rp15,56 miliar.
Kontribusi pajak tersebut memang tidak sebesar pajak kendaraan bermotor, namun memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengungkapkan, PAP berkontribusi sebesar 0,19% terhadap PAD.
“Kontributor terbesar penerimaan PAP berasal dari tiga perusahaan besar, yaitu PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina,” jelas Sumarno.
Hingga September 2025, PDAM tercatat menyumbang 35,56% dari total penerimaan PAP, disusul Indonesia Power sebesar 27,24%, Pertamina 21,01%, dan sisanya 15,7% dari pihak lainnya.
Langkah Jawa Tengah dalam memperkuat sistem pemungutan pajak daerah juga sejalan dengan semangat berbagai pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
Baca juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak hingga Akhir Tahun
Inovasi pengelolaan PAP yang dilakukan Jawa Tengah kini menjadi rujukan bagi daerah lain untuk memperkuat basis penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat. Selain memperbaiki tata kelola, Pemprov Jateng juga aktif melakukan pendampingan dan pengawasan agar perhitungan tarif air permukaan sesuai dengan ketentuan.













