JAKARTA – Implementasi inklusi pajak kampus dinilai masih belum merata di berbagai perguruan tinggi. Penelitian yang dilakukan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Christine Tjen menunjukkan keberhasilan program tersebut cenderung lebih kuat dan berkelanjutan apabila didukung oleh institutional entrepreneur.
Christine menjelaskan, institutional entrepreneur merupakan aktor yang mampu memobilisasi sumber daya, membangun legitimasi, sekaligus mendorong terjadinya perubahan institusional dalam sebuah institusi.
“Institutional entrepreneur adalah para aktor yang memobilisasi resource, membangun legitimasi, dan menciptakan perubahan institusional dalam suatu institusi,” ujar Christine.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar Tax Research Review bertajuk Tax Awareness Inclusion Program in Indonesian Universities: A Comparative Case Study yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Rabu (2/9/2026).
Institutional Entrepreneur Tidak Hanya Berasal dari Kampus
Menurut Christine, pihak yang berperan sebagai institutional entrepreneur tidak hanya berasal dari lingkungan perguruan tinggi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemilik program juga memiliki peran penting dalam memastikan program inklusi pajak dapat berjalan.
Pada tingkat kebijakan, pejabat DJP dan kementerian terkait berperan memperkenalkan kerangka program sekaligus memberikan legitimasi pada tahap awal.
“Pada tingkat kebijakan, pejabat DJP dan kementerian terkait memperkenalkan kerangka program dan memberi legitimasi di awal,” ujar Christine.
Sementara itu, pada tingkat institusi, pimpinan perguruan tinggi dan koordinator tax center perlu mengambil peran dengan menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi program yang dapat dijalankan secara konkret di lingkungan perguruan tinggi.
Peran tersebut menjadi penting karena kebijakan yang telah dirancang pada tingkat nasional tetap memerlukan dukungan institusi agar dapat diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi.
Dosen Berperan Menerapkan Program di Ruang Kelas
Pada tingkat praktik, dosen memiliki peran untuk menerjemahkan program inklusi pajak sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran di kelas.
Christine menilai keberhasilan implementasi program tidak dapat hanya bergantung pada satu aktor. Keselarasan dan koordinasi antara aktor di tingkat kebijakan, institusi, dan praktik menjadi faktor penting agar inklusi pajak kampus dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Temuan ini penting karena keberhasilan dari implementasi itu tidak bergantung pada satu aktor saja, melainkan juga pada keselarasan dan koordinasi antara tiga tingkat institutional entrepreneur tersebut. Menurut penelitian saya, institutional entrepreneur itu bersifat kolektif dan relational, tidak bisa berdiri sendiri,” ujar Christine.
Empat Pilar Keberhasilan Inklusi Pajak di Perguruan Tinggi
Selain keberadaan institutional entrepreneur, penelitian Christine juga menemukan empat pilar utama yang dinilai mendukung keberhasilan program inklusi pajak di perguruan tinggi.
Pilar pertama adalah dukungan pimpinan yang kuat. Dukungan tersebut diperlukan agar program tidak hanya berjalan sebagai kegiatan sementara, tetapi memperoleh legitimasi dan perhatian dari pengelola perguruan tinggi.
Pilar kedua adalah keberadaan tax center yang aktif dan memiliki kewenangan yang kuat. Tax center dapat menjadi penghubung antara perguruan tinggi dan DJP dalam pelaksanaan berbagai kegiatan edukasi dan inklusi perpajakan.
Pilar ketiga adalah kesinambungan dosen. Keberlanjutan tenaga pengajar yang menjalankan program diperlukan agar implementasi inklusi pajak tidak berhenti ketika terjadi pergantian individu yang terlibat.
Pilar keempat adalah tersedianya mekanisme monitoring dan evaluasi. Proses tersebut menurut Christine perlu dilakukan baik secara internal oleh perguruan tinggi maupun oleh DJP.
Dukungan Institusional Dinilai Lebih Penting daripada Individu
Christine menilai keberhasilan yang masih bersifat parsial perlu ditransformasikan menjadi praktik yang dapat bertahan dalam jangka panjang. Untuk mencapai kondisi tersebut, program inklusi pajak perlu ditopang oleh sistem dan dukungan institusional yang kuat.
Menurutnya, program yang terlalu bergantung pada individu memiliki risiko kehilangan kesinambungan ketika pihak yang selama ini menjalankannya tidak lagi terlibat.
“Pada akhirnya, untuk mentransformasi program inklusi pajak dari keberhasilan yang parsial menjadi suatu norma yang berkelanjutan, diperlukan dukungan institusional dan bukan ketergantungan pada individu saja,” ujar Christine.
Dengan adanya koordinasi antara DJP, pimpinan perguruan tinggi, tax center, dan dosen, implementasi inklusi pajak kampus diharapkan dapat lebih terstruktur dan tidak hanya bergantung pada peran individu tertentu.

