JAKARTA – Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tidak berlaku permanen. Wajib pajak orang pribadi yang memilih menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan tersebut untuk setiap tahun pajak karena masa berlakunya hanya satu tahun.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pemberitahuan NPPN yang telah disampaikan pada tahun sebelumnya tidak otomatis berlaku untuk tahun pajak berikutnya. Jika ingin kembali menggunakan NPPN pada tahun pajak berjalan, wajib pajak wajib mengajukan pemberitahuan ulang.
“Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.”
— PER-17/PJ/2015 Pasal 2 ayat (1)
Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan
Sesuai ketentuan, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Artinya, untuk tahun pajak 2026, pemberitahuan NPPN idealnya sudah masuk paling lambat akhir Maret 2026.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun pajak berjalan. Dalam kondisi ini, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
Perlu dicatat: Jika pemberitahuan NPPN tidak disampaikan tepat waktu, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Pengajuan Lewat Coretax DJP
Pemberitahuan penggunaan NPPN kini disampaikan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Jika proses berhasil, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Perlu dipahami, dokumen pemberitahuan tersebut hanya berlaku untuk satu tahun pajak. Sebagai contoh, pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025 hanya sah digunakan selama 2025 dan tidak dapat dipakai kembali pada 2026.
Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?
Sebagai informasi, NPPN merupakan pedoman berupa persentase tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan neto. Norma ini disusun dan diperbarui secara berkala oleh Direktur Jenderal Pajak.
NPPN menjadi alternatif bagi wajib pajak yang hanya melakukan pencatatan, bukan pembukuan. Namun, penggunaannya dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.














