website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ingat, Pemberitahuan NPPN Berlaku Setahun dan Harus Diulang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tidak berlaku permanen. Wajib pajak orang pribadi yang memilih menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan tersebut untuk setiap tahun pajak karena masa berlakunya hanya satu tahun.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pemberitahuan NPPN yang telah disampaikan pada tahun sebelumnya tidak otomatis berlaku untuk tahun pajak berikutnya. Jika ingin kembali menggunakan NPPN pada tahun pajak berjalan, wajib pajak wajib mengajukan pemberitahuan ulang.

“Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.”

— PER-17/PJ/2015 Pasal 2 ayat (1)

Baca Juga: PMK 111/2025 Berlaku, DJP Pelototi 9 Kewajiban WP

Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan

Sesuai ketentuan, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Artinya, untuk tahun pajak 2026, pemberitahuan NPPN idealnya sudah masuk paling lambat akhir Maret 2026.

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun pajak berjalan. Dalam kondisi ini, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Perlu dicatat: Jika pemberitahuan NPPN tidak disampaikan tepat waktu, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: Bekali Relawan Renjani, Kantor Pajak Kunjungi Tax Center UPJ

Pengajuan Lewat Coretax DJP

Pemberitahuan penggunaan NPPN kini disampaikan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Jika proses berhasil, wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Perlu dipahami, dokumen pemberitahuan tersebut hanya berlaku untuk satu tahun pajak. Sebagai contoh, pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025 hanya sah digunakan selama 2025 dan tidak dapat dipakai kembali pada 2026.

Baca Juga: PMK 111/2025: Hak WP Saat Didatangi Petugas Pajak

Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?

Sebagai informasi, NPPN merupakan pedoman berupa persentase tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan neto. Norma ini disusun dan diperbarui secara berkala oleh Direktur Jenderal Pajak.

NPPN menjadi alternatif bagi wajib pajak yang hanya melakukan pencatatan, bukan pembukuan. Namun, penggunaannya dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Sumber Terkait:

  • DJP – PER-17/PJ/2015
  • Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pulihkan Bencana, TKD Rp10,6 Triliun Cair ke Aceh, Sumut & Sumbar

Pulihkan Bencana, TKD Rp10,6 Triliun Cair ke Aceh, Sumut & Sumbar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version