JAKARTA – Implementasi Coretax System kini menjadi gerbang utama bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan digital yang lebih modern. Namun, dalam masa transisi ini, tidak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan kendala teknis saat mencoba mengaktivasi akun mereka. Salah satu pemicu utama kegagalan sistem tersebut ternyata terletak pada hal yang sangat mendasar: alamat email.
Otoritas pajak mengingatkan bahwa keakuratan data email menjadi kunci utama keberhasilan proses aktivasi. Jika muncul pesan error, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan bahwa email yang dimasukkan telah sesuai dengan yang terekam dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Sering kali proses aktivasi terhambat karena email yang di-input tidak sama dengan database DJP atau bahkan belum terdaftar di sistem DJP sama sekali.”
— Petugas DJP, KPP Pratama Medan Polonia
Pentingnya Pemutakhiran Data Sebelum Aktivasi
Sebelum melangkah lebih jauh ke laman coretaxdjp.pajak.go.id, wajib pajak disarankan untuk melakukan validasi atau pemutakhiran data terlebih dahulu. Jika email yang lama sudah tidak aktif atau berbeda, pembaruan dapat dilakukan melalui bantuan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP terdekat, maupun melalui kanal resmi Kring Pajak.
Perlu dicatat, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah aktif menggunakan DJP Online, proses aktivasi di Coretax dapat dilakukan melalui menu ‘Lupa Kata Sandi’. Skema ini juga berlaku bagi wanita kawin yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (PH/MT) dengan sang suami.
Aktivasi bagi Pengguna Baru dan Non-DJP Online
Bagi mereka yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025 namun belum pernah bersentuhan dengan layanan DJP Online, tersedia menu khusus yakni ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’. Skema ini dirancang agar wajib pajak lama tetap bisa bertransformasi ke sistem baru tanpa hambatan administrasi yang berbelit.
Sedangkan bagi calon wajib pajak yang belum memiliki NPWP namun telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, langkah awal yang harus ditempuh adalah pendaftaran melalui menu ‘Daftar di Sini’. Proses ini mengintegrasikan NIK sebagai identitas tunggal perpajakan, yang kemudian diikuti dengan proses aktivasi akun secara simultan.















