website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ekstensifikasi Pajak Melesat, DJP Tambah 60.874 PKP Sepanjang 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
November 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pengusaha kena pajak (PKP) meningkat signifikan sepanjang 2025. Kenaikan ini merupakan hasil dari program ekstensifikasi yang terus diperkuat bersamaan dengan implementasi teknologi perpajakan baru.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa jumlah PKP pada akhir 2024 tercatat sebanyak 674.964. Hingga November 2025, jumlah itu melonjak menjadi 735.838 PKP.

“Ada kenaikan 9,02%, setara 60.874 PKP. Ini menunjukkan ekstensifikasi berjalan efektif.”

Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat

Menurut Bimo, peningkatan jumlah PKP tidak hanya berasal dari kegiatan ekstensifikasi, tetapi juga efek dari perbaikan proses administrasi, dorongan peningkatan kepatuhan, dan pertumbuhan aktivitas ekonomi.

Coretax Jadi Faktor Pendorong Kenaikan PKP

Implementasi coretax disebut sebagai salah satu pilar yang memperkuat validitas dan kualitas data wajib pajak. Sistem ini membantu DJP mengidentifikasi potensi PKP baru secara lebih akurat dan terukur.

Baca Juga: Purbaya: Sistem Keamanan Siber Coretax Kini Hampir Sempurna

Melalui coretax, wajib pajak kini dapat mengajukan pengukuhan PKP langsung melalui portal wajib pajak. Mekanisme ini memudahkan pengusaha yang telah memenuhi kriteria omzet untuk segera dikukuhkan sebagai PKP tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit.

DJP Terbitkan PER-7/PJ/2025, Atur Pengukuhan PKP Lewat Portal

DJP telah mengatur tata cara pengajuan pengukuhan PKP melalui PER-7/PJ/2025, yang memberikan detail mengenai prosedur pemohonan lewat sistem coretax.

Secara garis besar, pengajuan dilakukan dengan:

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan secara elektronik;
  • Mengirimkan formulir permohonan pengukuhan PKP melalui coretax system;
  • Melampirkan peta lokasi usaha dan foto tempat usaha.

Baca Juga: Registrasi Massal NIK Pegawai Tak Otomatis Jadi Wajib Pajak Aktif

PER-7/PJ/2025 juga mempertegas ketentuan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang mengukuhkan PKP secara jabatan apabila:

  • Pengusaha telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar, tetapi;
  • Belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Coretax Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Seiring bertambahnya jumlah PKP, DJP menegaskan bahwa coretax juga dirancang untuk memperkuat fungsi pengawasan, terutama bagi wajib pajak besar. Melalui pendekatan compliance by design, sistem dapat mengidentifikasi anomali dan mendorong kepatuhan secara otomatis.

Baca Juga: Diskon Besar Transportasi Nataru 2026: Pesawat, Kereta, hingga Kapal Turun Harga

“Contoh, PKP tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi sistem.”

Tidak hanya itu, coretax juga mencakup modul Compliance Risk Management (CRM) yang membantu melakukan profiling risiko wajib pajak. Dengan CRM, DJP dapat menentukan perlakuan (treatment) yang tepat kepada wajib pajak berdasarkan tingkat risiko dan rekam jejak kepatuhannya.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Portal Pajak (Coretax/WP): https://www.pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemeriksaan Acak Jalur Hijau, Purbaya Pastikan Perdagangan Tetap Lancar

Purbaya Ungkap Penyebab Pemda Menumpuk Dana hingga Rp100 Triliun, Siapkan Sistem Baru untuk Percepatan TKD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version