website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Soroti Penerbitan SP2DK, Dirjen Pajak Jelaskan Tujuan dan Prosesnya

Johannes Albert by Johannes Albert
November 18, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR: Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Wahyu, keluhan yang diterima dari wajib pajak menunjukkan bahwa mereka mendapat SP2DK hanya karena memanfaatkan fasilitas PPN DTP saat membeli rumah, meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri yang menawarkan fasilitas pajak tersebut kepada masyarakat.

“Petugas pajak menerbitkan ribuan SP2DK yang mengasumsikan bahwasanya WP tidak patuh terhadap pajak. Saya tuh tidak melihat korelasinya antara apa yang dinyatakan oleh menteri keuangan dengan kenyataan di lapangan,” katanya, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Belanja K/L Tak Terserap Optimal, Purbaya Ungkap Rp35 Triliun Dikembalikan

Keluhan mengenai penerbitan SP2DK ini disampaikan oleh Wahyu dalam rapat dengar pendapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu, termasuk Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Wahyu menilai kebijakan DJP semestinya sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerbitan SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap wajib pajak. Menurut Bimo, SP2DK diterbitkan sebagai langkah untuk memberikan ruang konfirmasi bagi wajib pajak terkait data dan informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak.

“Ini bukan yang sering di-twist oleh wajib pajak seakan-akan kami ‘memeras’ seperti yang diadukan di Lapor Pak Menteri. Tidak seperti itu. Justru ini hanya permohonan klarifikasi atas informasi dan data yang kami peroleh,” ujar Bimo.

Baca Juga: AS Turunkan Tarif Impor Swiss-Liechtenstein, Investasi Raksasa Mengalir ke Negeri Paman Sam

Bimo menambahkan bahwa penerbitan SP2DK ini merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self-assessment, yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaporkan pajaknya sendiri. Meskipun demikian, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk memastikan ketepatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Sistem self-assessment yang kami terapkan sekarang jauh lebih baik dibandingkan sistem official assessment sebelumnya, di mana fiskus menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang,” lanjut Bimo.

Bimo pun berharap agar Komisi XI DPR dapat memberikan dukungan terhadap proses pengawasan ini, yang dianggapnya lebih manusiawi dibandingkan dengan sistem sebelumnya.

Baca Juga: PM Pakistan Desak FBR Tutup Celah Penggelapan Pajak, Reformasi Kian Diperketat

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak

Kring Pajak Kini Hadir di Tiktok, Layanan Pajak Lebih Aksesibel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version