JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Wahyu, keluhan yang diterima dari wajib pajak menunjukkan bahwa mereka mendapat SP2DK hanya karena memanfaatkan fasilitas PPN DTP saat membeli rumah, meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri yang menawarkan fasilitas pajak tersebut kepada masyarakat.
“Petugas pajak menerbitkan ribuan SP2DK yang mengasumsikan bahwasanya WP tidak patuh terhadap pajak. Saya tuh tidak melihat korelasinya antara apa yang dinyatakan oleh menteri keuangan dengan kenyataan di lapangan,” katanya, dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Belanja K/L Tak Terserap Optimal, Purbaya Ungkap Rp35 Triliun Dikembalikan
Keluhan mengenai penerbitan SP2DK ini disampaikan oleh Wahyu dalam rapat dengar pendapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu, termasuk Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Wahyu menilai kebijakan DJP semestinya sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerbitan SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap wajib pajak. Menurut Bimo, SP2DK diterbitkan sebagai langkah untuk memberikan ruang konfirmasi bagi wajib pajak terkait data dan informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak.
“Ini bukan yang sering di-twist oleh wajib pajak seakan-akan kami ‘memeras’ seperti yang diadukan di Lapor Pak Menteri. Tidak seperti itu. Justru ini hanya permohonan klarifikasi atas informasi dan data yang kami peroleh,” ujar Bimo.
Baca Juga: AS Turunkan Tarif Impor Swiss-Liechtenstein, Investasi Raksasa Mengalir ke Negeri Paman Sam
Bimo menambahkan bahwa penerbitan SP2DK ini merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self-assessment, yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaporkan pajaknya sendiri. Meskipun demikian, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk memastikan ketepatan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Sistem self-assessment yang kami terapkan sekarang jauh lebih baik dibandingkan sistem official assessment sebelumnya, di mana fiskus menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang,” lanjut Bimo.
Bimo pun berharap agar Komisi XI DPR dapat memberikan dukungan terhadap proses pengawasan ini, yang dianggapnya lebih manusiawi dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
Baca Juga: PM Pakistan Desak FBR Tutup Celah Penggelapan Pajak, Reformasi Kian Diperketat














