website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Ingatkan Target Pajak 2026 Jangan Tekan Dunia Usaha

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 8, 2026
in Nasional
0 0
0
DPR Ingatkan Target Pajak 2026 Jangan Tekan Dunia Usaha
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memperhatikan kondisi dunia usaha dalam upaya mengejar target pajak 2026. Optimalisasi penerimaan dinilai perlu dilakukan secara terukur agar tidak justru menghambat perkembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi.

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mengatakan pemerintah memang perlu terus berupaya mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Namun, tekanan untuk memenuhi target tersebut diingatkan agar tidak menghasilkan kebijakan yang kontraproduktif terhadap pelaku usaha.

“Tentu saya tetap memberikan semangat dan optimisme agar target ini tercapai. Namun pesan saya adalah bagaimana supaya penekanan pada pencapaian target ini jangan sampai juga menjadi kontraproduktif terhadap perkembangan dan pertumbuhan dunia usaha kita,” kata Marwan, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Penerimaan Pajak Capai Rp1.209,6 Triliun

Marwan menilai kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Penerimaan pajak tercatat tumbuh sekitar 21% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Secara nominal, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun. Nilai tersebut setara dengan 51,31% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026.

Meski pertumbuhannya positif, pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk memenuhi kebutuhan penerimaan hingga penghujung tahun.

Baca Juga: DJP Beri Relaksasi Pajak NTT hingga 30 September 2026

Masih Perlu Kumpulkan Sekitar Rp1.100 Triliun

Outlook penerimaan pajak 2026 tercatat sebesar Rp2.310 triliun. Dengan posisi penerimaan yang telah dihimpun hingga Juli, pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp1.100 triliun hingga akhir tahun.

Marwan menilai pencapaian angka tersebut bukan perkara mudah. Tambahan penerimaan pajak yang harus dikumpulkan pada 2026 relatif besar apabila dibandingkan dengan pencapaian pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia mencatat tambahan penerimaan hampir Rp400 triliun secara tahunan sebelumnya hanya pernah terjadi pada periode 2021–2022.

Pada periode tersebut, penerimaan pajak mendapatkan dukungan dari kondisi boom komoditas serta pelaksanaan program pengungkapan pajak sukarela.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

Coretax dan Ekstensifikasi Jadi Andalan

Berbeda dengan periode 2021–2022, pada 2026 tidak terdapat faktor serupa yang secara signifikan dapat memberikan tambahan besar terhadap penerimaan negara.

Karena itu, pencapaian target pajak 2026 dinilai akan sangat bergantung pada efektivitas implementasi Coretax, program ekstensifikasi perpajakan, serta berbagai program reguler yang dijalankan DJP.

Coretax menjadi salah satu instrumen utama dalam modernisasi administrasi perpajakan. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan yang sebelumnya dijalankan melalui sistem yang berbeda.

Meski demikian, Marwan kembali mengingatkan bahwa upaya optimalisasi penerimaan tetap perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dihadapi pelaku usaha.

Baca Juga: Target Pajak 2026, Coretax Jadi Andalan Pemerintah

Optimalisasi Pajak Jangan Hambat Pertumbuhan Usaha

Marwan meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan mengumpulkan penerimaan negara dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan harus dilakukan secara terukur sehingga langkah yang ditempuh pemerintah tidak menghambat aktivitas usaha maupun pertumbuhan ekonomi.

Perhatian terhadap kondisi dunia usaha menjadi penting karena pelaku usaha juga membutuhkan ruang likuiditas untuk mempertahankan dan mengembangkan kegiatan bisnisnya.

Percepatan Restitusi Dinilai Penting bagi Likuiditas Usaha

Selain strategi mengejar penerimaan, percepatan restitusi menjadi salah satu aspek administrasi perpajakan yang perlu mendapatkan perhatian. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Belakangan ini, sejumlah wajib pajak mengeluhkan proses pencairan restitusi yang dinilai membutuhkan waktu lama. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pencairan restitusi berkaitan dengan likuiditas pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan DJP akan memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang berlaku.

“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam,” ujar Bimo.

Restitusi Pajak Capai Rp185,38 Triliun

Berdasarkan data DJP, nilai restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Jumlah tersebut turun 33,65% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dari total restitusi tersebut, pengembalian kelebihan pembayaran PPh badan tercatat sebesar Rp52,66 triliun.

Sementara itu, restitusi PPN dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun.

Data tersebut menempatkan restitusi sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemerintah di tengah upaya mencapai target pajak 2026. Optimalisasi penerimaan dan pelayanan restitusi perlu berjalan secara seimbang agar kebutuhan fiskal tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi likuiditas dunia usaha.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – APBN Kita 2026
  • Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP
  • Direktorat Jenderal Pajak – Informasi Restitusi Pajak
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version