JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pertukaran informasi GIR dalam skema Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) tidak dapat dilakukan secara otomatis kepada seluruh yurisdiksi mitra. Pertukaran data hanya berlaku bagi negara atau yurisdiksi yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026). Aturan ini menjadi pedoman teknis dalam pelaporan dan pertukaran informasi terkait penerapan GloBE bagi grup perusahaan multinasional.
Dalam konteks GloBE, GloBE Information Return atau GIR merupakan dokumen pelaporan yang memuat informasi komprehensif mengenai struktur dan penghitungan pajak grup usaha multinasional. Informasi ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pajak minimum global.
Pertukaran Otomatis Hanya untuk Mitra QCAA
Berdasarkan Pasal 31 PER 6/2026, GIR dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki persetujuan pejabat berwenang dan memenuhi kualifikasi QCAA. Dengan demikian, pertukaran informasi tidak berlaku secara umum kepada seluruh yurisdiksi.
QCAA menjadi syarat utama agar pertukaran informasi GIR dapat dilakukan secara otomatis. Tanpa adanya perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi tersebut, mekanisme pertukaran data tidak dapat berjalan sebagaimana yurisdiksi mitra yang telah memenuhi syarat.
Pertukaran informasi GIR dalam GloBE hanya dilakukan secara otomatis dengan negara atau yurisdiksi mitra yang memiliki QCAA dengan Indonesia.
Penegasan ini penting karena pelaksanaan pajak minimum global melibatkan data lintas yurisdiksi. Pemerintah perlu memastikan pertukaran informasi dilakukan berdasarkan dasar hukum dan kerja sama yang memenuhi kualifikasi.
Kewajiban GIR Bisa Beralih ke Wajib Pajak GloBE di Indonesia
PER 6/2026 juga mengatur kondisi ketika negara atau yurisdiksi domisili entitas konstituen pelapor tidak mempunyai QCAA dengan Indonesia untuk tahun pengenaan GloBE terkait. Dalam kondisi tersebut, kewajiban penyampaian GIR dapat beralih kepada wajib pajak GloBE di Indonesia.
Ketentuan ini juga berlaku apabila entitas induk utama grup perusahaan multinasional bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan tidak terdapat kewajiban penyampaian GIR. Dalam situasi tersebut, salah satu wajib pajak GloBE di Indonesia wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dengan mekanisme ini, DJP tetap dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan GloBE, meskipun pertukaran otomatis dengan yurisdiksi tertentu belum dapat dilakukan karena belum adanya QCAA.
GIR Wajib Disampaikan oleh Entitas Induk Utama
Wajib pajak GloBE yang berstatus sebagai entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional diwajibkan untuk melaporkan informasi terkait penerapan GloBE berupa GIR. Laporan ini menjadi dokumen utama untuk menggambarkan posisi pajak grup usaha multinasional dalam kerangka pajak minimum global.
GIR memuat informasi yang bersifat komprehensif, mulai dari struktur grup perusahaan multinasional hingga kepentingan pengendali antarentitas. Informasi tersebut diperlukan agar otoritas pajak dapat memahami hubungan antarentitas dalam grup dan yurisdiksi tempat kegiatan usaha berlangsung.
Selain struktur grup, GIR juga mencakup penghitungan Effective Tax Rate (ETR) pada masing-masing yurisdiksi. ETR menjadi ukuran penting dalam GloBE karena digunakan untuk menilai apakah tarif pajak efektif suatu grup pada yurisdiksi tertentu telah memenuhi ketentuan pajak minimum global.
GIR Memuat Alokasi Pajak Tambahan IIR dan UTPR
Selain penghitungan ETR, GIR juga memuat informasi mengenai alokasi pajak tambahan berdasarkan mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Kedua mekanisme tersebut merupakan bagian dari arsitektur GloBE dalam mengenakan pajak tambahan apabila tarif pajak efektif berada di bawah batas minimum.
IIR pada prinsipnya memungkinkan pengenaan pajak tambahan pada entitas induk atas penghasilan entitas konstituen yang dikenai pajak rendah. Sementara itu, UTPR menjadi mekanisme pelengkap untuk memastikan pajak tambahan tetap dapat dialokasikan apabila pajak minimum belum sepenuhnya terpenuhi.
Dengan adanya informasi tersebut, GIR berfungsi sebagai dokumen yang tidak hanya berisi data administrasi, tetapi juga menjadi dasar analisis atas penghitungan pajak minimum global pada setiap yurisdiksi tempat grup perusahaan multinasional beroperasi.
Dokumen Disampaikan dalam Format XML
PER 6/2026 mengatur bahwa dokumen GIR wajib disampaikan dalam bentuk salinan digital dengan format Extensible Markup Language (XML). Format digital ini digunakan agar data dapat diproses secara terstruktur dan mendukung pertukaran informasi antarotoritas pajak.
Adapun batas waktu penyampaian GIR ditetapkan paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Namun, untuk tahun pertama pengenaan GloBE, penyampaian GIR diberikan waktu lebih panjang, yakni paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE.
Ketentuan batas waktu tersebut memberi kepastian bagi wajib pajak GloBE dalam menyiapkan laporan. Di sisi lain, DJP memperoleh kerangka waktu yang jelas untuk menerima, mengelola, dan memanfaatkan data GIR dalam pengawasan pajak minimum global.
Daftar Yurisdiksi Mitra Dapat Diakses di Laman DJP
DJP juga menginformasikan bahwa daftar negara atau yurisdiksi yang mempunyai perjanjian pejabat berwenang serta memenuhi kualifikasi dan berlaku dengan Indonesia dapat diakses melalui laman resmi DJP. Daftar tersebut menjadi rujukan bagi wajib pajak untuk mengetahui yurisdiksi mana saja yang memenuhi syarat pertukaran informasi GIR.
Informasi ini penting bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki entitas di berbagai negara. Dengan mengetahui status QCAA suatu yurisdiksi, wajib pajak dapat menilai apakah GIR akan dipertukarkan secara otomatis atau apakah kewajiban pelaporan dapat beralih kepada wajib pajak GloBE di Indonesia.
Dengan demikian, pertukaran informasi GIR dalam GloBE tidak bersifat terbuka untuk seluruh yurisdiksi, melainkan dibatasi pada yurisdiksi yang telah memenuhi syarat kerja sama. Melalui PER 6/2026, DJP menegaskan bahwa pelaporan dan pertukaran data pajak minimum global harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang terukur, terdokumentasi, dan sesuai kualifikasi QCAA.

