“Target 14,5 juta SPT ini kami hitung berdasarkan pelaporan tahun pajak 2023–2024 yang disampaikan tahun ini. Angkanya masih bersifat prognosa.”
Target Turun, Ini Alasannya
Menurut Direktur P2 Humas DJP Rosmauli, dari total target 14,5 juta SPT, sekitar 13,5 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 1 juta dari wajib pajak badan. Ia menjelaskan, penurunan target dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, meningkatnya jumlah pegawai dengan penghasilan di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kedua, berkurangnya jumlah pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Ketiga, kemungkinan bertambahnya jumlah wajib pajak berstatus non-efektif.
“Target ini masih berupa perkiraan. Jumlah SPT bisa bertambah atau berkurang tergantung kondisi ekonomi dan kepatuhan wajib pajak,” kata Rosmauli, dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi
Pelaporan Perdana Melalui Sistem Coretax
Tahun depan menjadi tonggak baru pelaporan pajak nasional karena untuk pertama kalinya SPT Tahunan akan dilaporkan melalui Coretax System — sistem administrasi pajak terpadu yang dikembangkan DJP.
Rosmauli menegaskan, penggunaan sistem baru ini menuntut kesiapan wajib pajak, terutama dalam melakukan aktivasi akun Coretax sebelum periode pelaporan dimulai. “Karena untuk pertama kalinya menggunakan Coretax, tentu kami harus mengantisipasi berapa banyak wajib pajak yang siap melapor,” ujarnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Desak Pemda Percepat Belanja Produktif
Baru 19% Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax
Data DJP menunjukkan baru 2,6 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax, atau sekitar 19% dari target 14 juta wajib pajak. Dari jumlah itu, sebanyak 2,1 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 500.000 lainnya adalah wajib pajak badan.
“Kalau targetnya 14 juta dan baru 2,6 juta yang aktif, berarti gap-nya masih besar. Wajib pajak yang belum aktivasi akun tidak akan bisa melaporkan SPT-nya nanti,” tegas Rosmauli.
Ia pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun secara mandiri agar tidak mengalami kendala teknis saat periode pelaporan tiba.
Baca juga: TKD Naik ke Rp6.449 Triliun, Belanja Pemda Masih Lesu dan Kas Menumpuk di Bank
Strategi DJP Hadapi Transisi Digital
Selain mempercepat aktivasi akun, DJP juga menyiapkan langkah pendampingan dan sosialisasi untuk memastikan wajib pajak memahami cara menggunakan sistem Coretax. Transisi digital ini diharapkan meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta memperkuat kepatuhan pajak nasional.
“Kami ingin memastikan pengalaman pertama wajib pajak menggunakan Coretax berjalan lancar, tanpa gangguan teknis maupun kebingungan dalam pelaporan,” tambah Rosmauli.














