website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

agni fatya kholila by agni fatya kholila
November 3, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelibatan aparat kewilayahan dalam mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan menjadi perhatian dalam pelaksanaan administrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi yang dapat mendukung kegiatan pengawasan wajib pajak di lapangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui pedoman ini, DJP mengatur sejumlah pendekatan pengawasan, termasuk membangun koordinasi dengan unsur aparat yang bertugas di wilayah masyarakat.

Kebijakan tersebut kemudian memunculkan perhatian terkait batas kewenangan masing-masing pihak. Sebab, pengawasan perpajakan berkaitan dengan administrasi negara yang memiliki ketentuan serta prosedur tersendiri.

Koordinasi Lapangan Bukan Pemeriksaan Pajak

Menanggapi perhatian publik, DJP menjelaskan melalui unggahan media sosial bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak diberikan tugas untuk melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak.

Menurut penjelasan DJP, keterlibatan kedua unsur tersebut ditujukan untuk membantu koordinasi ketika petugas pajak melakukan kegiatan kunjungan lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan kunjungan diharapkan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

DJP juga menerangkan bahwa pedoman internal tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan mekanisme kerja sama yang telah berlangsung sebelumnya. Penyeragaman prosedur diharapkan dapat mendukung pelaksanaan koordinasi secara lebih tertata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

Pengawasan Wajib Pajak Memiliki Ketentuan Tersendiri

Pengaturan mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak sebelumnya juga terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Keberadaan aturan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam memahami ruang lingkup pelaksanaan kebijakan pengawasan.

Dalam penerapannya, koordinasi dengan aparat kewilayahan perlu dibedakan dari tindakan pemeriksaan maupun kewenangan administratif perpajakan. Penjelasan mengenai pembagian tugas tersebut menjadi penting agar masyarakat memahami posisi setiap pihak dalam kegiatan pengawasan.

Terlebih, kegiatan pengawasan menyentuh langsung wajib pajak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah pedesaan. Kejelasan mengenai tujuan kunjungan, identitas petugas, serta prosedur yang digunakan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dengan adanya pedoman tersebut, pelaksanaan kerja sama antarlembaga tetap memerlukan pemahaman yang sama mengenai batas tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Hal ini penting agar upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan berjalan melalui mekanisme administrasi yang jelas.

Baca Juga:
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version