website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Catat Aktivasi Coretax Baru 51,66%, Wajib Pajak Diimbau Segera Lengkapi KO/SE

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru 7,7 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun melalui coretax system. Angka ini setara 51,66% dari total 14,9 juta wajib pajak yang tercatat wajib melaporkan SPT Tahunan tahun 2024.


“Jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT tahun 2024 ada 14,9 juta. Sementara wajib pajak yang sudah aktivasi akun coretax 7,7 juta, jadi persentase 51,66%.”

— Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (18/12/2025)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan, percepatan aktivasi diperlukan agar wajib pajak tidak menghadapi hambatan administrasi menjelang periode pelaporan SPT Tahunan berikutnya. DJP juga meminta wajib pajak yang sudah aktivasi akun untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE).

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Syarat WP Orang Pribadi Gunakan NPPN

Baru 4,8 Juta Wajib Pajak Membuat KO/SE

Dari total 7,7 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax, DJP mencatat baru 4,8 juta wajib pajak yang telah membuat KO/SE. Jumlah ini setara 32,38% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.


“Dari 7,7 juta yang sudah aktivasi akun, yang sudah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik ada 4,8 juta atau 32,38%.”

— Bimo Wijayanto

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak berhenti pada aktivasi akun, karena KO/SE menjadi bagian dari tahapan administrasi yang diperlukan untuk layanan perpajakan berbasis coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: DJBC Uji Coba TPB Self Service Report Mobile lewat CEISA 4.0

Pelaporan SPT 2026 Beralih Penuh ke Coretax

Untuk diketahui, serangkaian langkah administrasi seperti aktivasi akun coretax dan pembuatan KO/SE menjadi syarat untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang akan disampaikan pada 2026. DJP menegaskan, pelaporan SPT tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui coretax, sehingga tidak lagi menggunakan kanal lama DJP Online.

Sebagai langkah persiapan, DJP menyediakan Simulator Coretax agar wajib pajak dapat mengenali fitur dan menu pelaporan yang tersedia sebelum masa pelaporan SPT Tahunan pada awal 2026. Situs simulator resmi dapat diakses melalui tautan spt-simulasi.pajak.go.id.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Angsuran PPh 25 Bukan Sasar WP Tertentu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version