JAKARTA — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I melakukan aksi penegakan hukum dengan memblokir rekening milik 37 penunggak pajak pada November 2025. Langkah ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
“Sebelum pemblokiran dilakukan, juru sita telah menjalankan berbagai tindakan persuasif dan penagihan aktif. Namun, kewajiban pajak tetap belum dipenuhi.”
Pemblokiran bertujuan menagih tunggakan pajak mencapai Rp480,19 miliar. Aksi ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam menjaga penerimaan negara.
Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Soal SKTD & RKIP Valid
Dalam konteks nasional, edukasi dan fasilitasi wajib pajak terus diperluas. Baca juga terkait kebijakan daerah dan edukasi wajib pajak:
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2
Melibatkan 8 KPP di Jakarta Selatan
Aksi penindakan dilakukan secara serentak oleh delapan KPP, yaitu:
- KPP Madya Jakarta Selatan I
- KPP Madya Dua Jakarta Selatan I
- KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
- KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
- KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
- KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
- KPP Pratama Jakarta Tebet
- KPP Pratama Jakarta Pancoran
Bank Wajib Blokir Rekening Sesuai PMK 61/2023
Pemblokiran rekening melibatkan 25 lembaga perbankan, berdasarkan permintaan tertulis DJP sesuai Pasal 27 PMK 61/2023. Bank wajib memblokir rekening sebesar utang pajak ditambah biaya penagihan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I berharap tindakan ini meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak.














