Pemkab Lumajang memberikan diskon pajak 50% bagi pelaku usaha sektor restoran dan penginapan. Kebijakan ini lahir dari dialog pemerintah daerah dengan PHRI Lumajang dan ditujukan untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus menstimulasi geliat pariwisata daerah.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, potongan pajak merupakan bagian dari strategi kolaboratif pemerintah dan dunia usaha. “Harapannya, keringanan ini merangsang kepatuhan sekaligus memperkuat iklim usaha pariwisata,” ujarnya.
“Harus ada simbiosis mutualisme antara pemerintah dan pelaku usaha. Diskon 50% adalah dorongan agar taat pajak sekaligus menguatkan pariwisata.”
Indah Amperawati, Bupati Lumajang
Dari sisi pelaku usaha, PHRI Lumajang menyambut baik kebijakan ini. Ketua PHRI Eddy Wijaya menyebut potongan pajak meringankan beban operasional sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kualitas layanan dan daya tarik wisata daerah.
Seiring tumbuhnya hotel dan restoran di kawasan wisata serta pusat kota, pemerintah daerah menilai perlu adanya insentif fiskal yang tepat sasaran agar investasi dan perputaran ekonomi lokal semakin kuat.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha?
- Beban pajak berkurang sehingga ruang untuk menjaga harga/layanan lebih terbuka.
- Dorongan kepatuhan—diskon menjadi insentif agar pelaporan dan pembayaran tepat waktu.
- Efek ganda pariwisata—daya saing destinasi meningkat saat biaya usaha lebih efisien.
Detail teknis (masa berlaku, kriteria usaha, dan tata cara pengajuan) mengikuti ketentuan Pemkab setempat—biasanya meliputi kepemilikan NIB, kepatuhan pajak tahun sebelumnya, serta komitmen pemasangan alat perekam transaksi untuk mendukung transparansi penerimaan.
baca juga : menkeu purbaya