website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dibiayai APBN, Program MBG Ditargetkan Jangkau 82,9 Juta Orang pada Februari 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
December 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Pagu Makan Bergizi Gratis Naik Drastis Tahun Depan, Ini Penjelasan Kemenkeu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) optimistis program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat pada akhir Februari 2026. Program ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara masif.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan perluasan cakupan MBG ditopang oleh percepatan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh daerah, baik wilayah aglomerasi maupun daerah terpencil.

“Akhir tahun ini kami optimistis bisa melayani lebih dari 60 juta penerima manfaat, karena pembentukan SPPG terus dipercepat.”

— Kepala BGN Dadan Hindayana

Pernyataan tersebut disampaikan Dadan dan dikutip pada Sabtu (13/12/2025). Ia menyebut hingga akhir 2025, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 20.000 SPPG di daerah aglomerasi dan minimal 200 SPPG di daerah terpencil.

Baca Juga DJP Sisir Kepatuhan Orang Kaya, Banyak Data Tak Masuk SPT

Butuh 31–33 Ribu SPPG

Untuk menyalurkan MBG kepada 82,9 juta penerima manfaat, BGN memperkirakan kebutuhan 25.400 SPPG di wilayah aglomerasi dan 8.200 SPPG di daerah terpencil.

Dengan demikian, total SPPG yang dibutuhkan berkisar antara 31.000 hingga 33.000 unit di seluruh Indonesia.

Namun demikian, Dadan mengakui target penyaluran penuh MBG kepada 82,9 juta penerima manfaat baru realistis tercapai pada akhir Februari 2026.

“Kita sebenarnya ingin akhir bulan ini, tetapi karena ada bencana alam, gangguan teknis, dan proses verifikasi, kemungkinan besar baru tercapai akhir Februari,” ujarnya.

Baca Juga Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Pajak Rp57,46 Triliun Sepanjang 2024

Cakupan MBG Terus Bertambah

Saat ini, MBG telah disalurkan kepada 49 juta penerima manfaat melalui 17.060 SPPG yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten/kota, dan 7.022 kecamatan.

Dalam waktu dekat, jumlah penerima manfaat diproyeksikan meningkat menjadi 51,5 juta orang, setara dengan total populasi penduduk Korea Selatan.

Baca Juga Bea Cukai Perkuat Gerbang Impor, X-Ray Canggih Resmi Beroperasi di Tanjung Priok

Anggaran Ratusan Triliun dari Pajak

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp71 triliun untuk penyaluran MBG pada tahun berjalan. Sementara itu, pada 2026 anggaran MBG melonjak menjadi Rp335 triliun, seiring perluasan cakupan ke 82,9 juta penerima manfaat sejak kuartal I/2026.

Seluruh anggaran MBG bersumber dari APBN. Perlu diketahui, sekitar 70% pendapatan APBN berasal dari penerimaan pajak, sehingga kepatuhan pajak masyarakat berperan langsung dalam keberlanjutan program sosial berskala besar seperti MBG.


Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak – pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Restitusi PPN Masih Lambat, Perusahaan Korea Selatan Sampaikan Keluhan ke DJP

Restitusi PPN Masih Lambat, Perusahaan Korea Selatan Sampaikan Keluhan ke DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version