website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 2 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Defisit APBN 2027 Dipatok 2,4 Persen PDB, Pemerintah Andalkan Pembiayaan Domestik
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Defisit APBN 2027 dipatok pada angka 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan pembiayaan yang lebih banyak bertumpu pada sumber dalam negeri. Gambaran itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung saat menjelaskan arah dan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dalam Media Gathering Kementerian Keuangan 2026 di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Juda menyebut kebijakan anggaran tahun depan bersifat ekspansif untuk menggerakkan ekonomi, tetapi langkahnya tetap terukur. Untuk itu, pemerintah menyiapkan cara memperkuat pemasukan negara dari tiga jalur, yakni pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Defisit 2,4 Persen dan Arah Pembiayaan

Dari sisi pembiayaan, pemerintah berkomitmen menahan defisit APBN 2027 di level 2,4 persen PDB. Sumber dalam negeri akan menjadi andalan utama agar perekonomian nasional tidak mudah goyah ketika terjadi gejolak dari luar.

Kebijakan pembiayaan 2027 dirancang supaya defisit dan pembiayaan tetap aman serta berkelanjutan. Untuk utang, pemerintah memilih langkah antisipatif melalui pengelolaan kas dan utang secara aktif (active cash and debt management).

Juda juga menyinggung perubahan komposisi pemilik Surat Berharga Negara (SBN). Saat ini investor asing diperkirakan hanya memegang sekitar 13 – 14 persen SBN, padahal satu dekade lalu porsinya nyaris 40 persen. Dengan peran asing yang menyusut, pasar uang dan pasar valuta asing di dalam negeri menjadi tidak serentan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah akan memaksimalkan peran Danantara, Special Mission Vehicle, Badan Layanan Umum, dan Sovereign Wealth Fund. Akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperluas, sedangkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) difungsikan sebagai bantalan ketika ketidakpastian meningkat.

Baca Juga:
Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Asumsi Makro APBN 2027, Target Pertumbuhan 6 Persen

Makna Tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”

Tema tersebut menjadi pegangan APBN 2027. Anggaran negara diposisikan sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi dan diberi tiga peran, yaitu to grow, to protect, dan to transform. Menurut Juda, ketiganya dijalankan dalam koridor fiskal yang prudent atau hati-hati.

  • To grow (menumbuhkan): kebijakan APBN mendorong kegiatan ekonomi dan investasi, mendukung agenda pembangunan prioritas pemerintah, serta menjaga pertumbuhan tetap berkelanjutan.
  • To protect (melindungi): APBN hadir bagi masyarakat yang kurang beruntung, menjaga daya beli dan kesejahteraan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi.
  • To transform (mengubah): fondasi pertumbuhan jangka panjang diperkuat lewat investasi, pengembangan hilirisasi, dan industrialisasi.

Jurus Memperkuat Penerimaan Negara

Agar tiga peran itu bisa dibiayai, pemerintah menyusun strategi penerimaan yang berkelanjutan. Di bidang pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan lima langkah:

  • memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi;
  • mengoptimalkan Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine;
  • meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak strategis dan berisiko tinggi;
  • memperkuat penegakan hukum pajak;
  • mengoptimalkan pemanfaatan insentif pajak.

Di sektor kepabeanan dan cukai, strategi yang disiapkan mencakup:

  • pencegahan dan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal secara lebih optimal;
  • intensifikasi kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan bea masuk komoditas tertentu;
  • perluasan basis penerimaan bea keluar dan BKC;
  • penguatan nilai pabean serta klasifikasi barang;
  • fasilitasi ekspor, hilirisasi, dan pertumbuhan wilayah yang lebih kuat;
  • peningkatan layanan dan tata kelola.

Pada PNBP, pemerintah membidik penerimaan dari sumber daya alam (SDA) melalui perbaikan tata kelola, penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA), dan peningkatan nilai tambah yang ramah lingkungan. Mutu layanan PNBP akan dibenahi lewat standardisasi, inovasi, digitalisasi, dan penyederhanaan. Pengawasan serta penegakan hukum juga diperkuat agar kepatuhan pembayar PNBP meningkat.

Juda berharap seluruh langkah itu dapat menguatkan sumber-sumber penerimaan negara ke depan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Restitusi Pajak dalam APBN 2027, Ini Penjelasannya

Sumber: Kementerian Keuangan RI

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version