JAKARTA – Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa BPI Danantara tidak memegang kewenangan dalam proses pengambilan keputusan KSSK. Forum pengambil kebijakan ekonomi ini memposisikan Danantara sebatas pemberi saran dan masukan strategis dari perspektif dunia usaha, Selasa (28/7/2026).
Purbaya menekankan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bukan merupakan anggota resmi KSSK. Meskipun tidak memiliki hak suara, masukan yang disampaikan lembaga tersebut dinilai sangat berharga bagi KSSK untuk memahami kondisi objektif sektor riil secara mendalam.
“[Danantara] bukan [pengambil keputusan]. Sampai sekarang, masih memberi masukan dan untuk kita berguna sekali untuk melihat keadaan yang nyata di dunia bisnis, dunia yang sedang ditangani Danantara. Kalau kita regulator kan biasa di belakang melihat data-data saja,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pertemuan Forum KSSK dan Mekanisme Batas Kewenangan
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai KSSK menggelar rapat internal di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pertemuan ini dihadiri jajaran pimpinan otoritas keuangan nasional, yakni Menkeu Purbaya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, Pejabat Gubernur sementara Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, serta CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani.
Dalam forum tersebut, Danantara memberikan gambaran faktual dari sudut pandang para pelaku bisnis. Informasi lapangan ini menjadi salah satu elemen pertimbangan bagi empat lembaga anggota KSSK sebelum menetapkan kebijakan makroekonomi.
Purbaya merincikan tata cara persidangan KSSK, di mana perwakilan Danantara wajib meninggalkan ruangan rapat saat sesi penetapan kebijakan yang bersifat krusial, khususnya yang bersinggungan langsung dengan ranah bisnis.
“Danantara memberi masukan dan melihat proses yang terjadi seperti apa. Kalau ada [kebijakan] penting banget, Danantara enggak ikut nih dalam mengambil keputusan, dia akan keluar [ruangan], [misal] yang berhubungan dengan bisnis. Kalau yang umum-umum, ya dia bisa ikut mendengarkan keputusan yang kita ambil,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, regulasi yang ada memang memungkinkan pihak luar diundang dalam rapat internal KSSK. Namun, hak dalam menetapkan keputusan tetap dibatasi secara ketat hanya untuk empat pilar utama KSSK.
“Danantara tidak bisa memengaruhi kita, karena pada waktu mengambil keputusan hanya 4 prinsip dari KSSK yang akan mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan memasukkan dia sebagai pengambil keputusan,” tegasnya.
Arahan Presiden Prabowo dan Dampak Sektor Riil
Penjelasan Menkeu ini merespons arahan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya yang meminta agar BPI Danantara dilibatkan dalam setiap proses koordinasi KSSK. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menggelar pertemuan bersama para anggota KSSK dan Rosan di Istana Merdeka.
CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani menerangkan bahwa maksud pelibatan tersebut bertujuan agar setiap kebijakan stabilitas keuangan tidak hanya berfokus pada instrumen fiskal dan moneter semata, melainkan mempertimbangkan efek langsungnya bagi pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis.
“KSSK diminta untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan usaha, tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja,” terang Rosan.

