SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menyiapkan anggaran sebesar Rp34,25 miliar untuk insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertugas melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pemungutan pajak serta mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemberian penghargaan kepada aparatur yang berkontribusi langsung.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha menyampaikan bahwa meskipun anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD 2026, hingga saat ini insentif tersebut belum dicairkan.
“Belum ada insentif yang dicairkan selama masa jabatan saya. Kemungkinan pencairan dilakukan pada akhir April.”
— Lalu Farhan Nugraha
Pencairan insentif tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pendapatan daerah, sehingga tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rincian Anggaran Insentif
Secara terperinci, anggaran insentif tersebut dialokasikan untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber utama PAD di Kabupaten Serang:
- Insentif pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT): Rp12,83 miliar
- Insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB): Rp6,03 miliar
- Insentif pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB): Rp4,29 miliar
- Insentif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB): Rp3,9 miliar
- Insentif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB): Rp2,66 miliar
- Insentif pajak mineral bukan logam dan batuan: Rp2,05 miliar
- Insentif pajak air tanah: Rp302 juta
- Insentif pajak reklame: Rp278 juta
- Insentif retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG): Rp1 miliar
- Insentif retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA): Rp725 juta
Alokasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya memberikan insentif yang merata terhadap berbagai sektor pemungutan pajak dan retribusi, tidak hanya pada sektor utama tetapi juga sektor pendukung lainnya.
Bergantung pada Realisasi Pendapatan
Farhan menegaskan bahwa pencairan insentif tersebut tidak dilakukan secara otomatis, melainkan bergantung pada realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 69/2010, pemerintah daerah hanya dapat memberikan insentif maksimal sebesar 5% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Dengan demikian, pencairan insentif tetap harus memperhatikan kinerja penerimaan daerah agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan oleh regulasi.
“Semua tetap harus melihat realisasi pendapatan. Ada batas maksimal sesuai ketentuan pemerintah.”
— Lalu Farhan Nugraha
Kebijakan insentif ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi ASN dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat kinerja pemungutan pajak daerah secara keseluruhan.














