website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

agni fatya kholila by agni fatya kholila
November 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak perlu mengantisipasi penghentian sementara layanan Coretax DJP pada akhir pekan ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan pemeliharaan sistem yang menyebabkan platform administrasi perpajakan tersebut tidak dapat digunakan selama 25 jam.

Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemeliharaan akan dimulai pada Sabtu, 7 November 2026 pukul 17.00 WIB dan berlangsung hingga Minggu, 8 November 2026 pukul 18.00 WIB. Dengan demikian, seluruh akses ke Coretax DJP akan mengalami waktu henti atau downtime selama periode tersebut.

Layanan yang terdampak adalah Coretax DJP melalui alamat resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Selama pemeliharaan berlangsung, wajib pajak tidak dapat mengakses sistem tersebut untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakannya.

Pemeliharaan Ditujukan untuk Meningkatkan Kinerja Sistem

Dalam pemberitahuan yang dipublikasikan DJP, pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan otoritas pajak.

Ada tiga aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan pemeliharaan tersebut, yakni peningkatan keamanan, keandalan, serta performa sistem. Ketiganya dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan layanan administrasi perpajakan berbasis digital.

DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin muncul akibat penghentian akses selama proses pemeliharaan. Instansi tersebut juga meminta agar informasi mengenai jadwal downtime disebarluaskan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga:
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

Wajib Pajak Perlu Mengatur Waktu Pengurusan Administrasi

Dengan adanya jadwal penghentian layanan tersebut, wajib pajak yang memiliki keperluan administrasi melalui Coretax diimbau untuk memperhatikan waktu pelaksanaan pemeliharaan.

Pengguna dapat mengantisipasi kebutuhan akses sebelum Sabtu sore, 7 November 2026, terutama apabila terdapat urusan perpajakan yang memerlukan penggunaan platform tersebut. Langkah ini dapat membantu menghindari kendala ketika sistem mulai memasuki masa pemeliharaan.

Setelah jadwal pemeliharaan berakhir pada Minggu, 8 November 2026 pukul 18.00 WIB, wajib pajak dapat kembali memantau ketersediaan layanan melalui laman resmi Coretax DJP.

Baca Juga:
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Pemberitahuan Downtime Aplikasi Coretax DJP.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version