JAKARTA – Wajib pajak perlu mengantisipasi penghentian sementara layanan Coretax DJP pada akhir pekan ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan pemeliharaan sistem yang menyebabkan platform administrasi perpajakan tersebut tidak dapat digunakan selama 25 jam.
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemeliharaan akan dimulai pada Sabtu, 7 November 2026 pukul 17.00 WIB dan berlangsung hingga Minggu, 8 November 2026 pukul 18.00 WIB. Dengan demikian, seluruh akses ke Coretax DJP akan mengalami waktu henti atau downtime selama periode tersebut.
Layanan yang terdampak adalah Coretax DJP melalui alamat resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Selama pemeliharaan berlangsung, wajib pajak tidak dapat mengakses sistem tersebut untuk memenuhi kebutuhan administrasi perpajakannya.
Pemeliharaan Ditujukan untuk Meningkatkan Kinerja Sistem
Dalam pemberitahuan yang dipublikasikan DJP, pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan otoritas pajak.
Ada tiga aspek yang menjadi perhatian dalam kegiatan pemeliharaan tersebut, yakni peningkatan keamanan, keandalan, serta performa sistem. Ketiganya dinilai penting untuk mendukung keberlangsungan layanan administrasi perpajakan berbasis digital.
DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin muncul akibat penghentian akses selama proses pemeliharaan. Instansi tersebut juga meminta agar informasi mengenai jadwal downtime disebarluaskan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat.
Wajib Pajak Perlu Mengatur Waktu Pengurusan Administrasi
Dengan adanya jadwal penghentian layanan tersebut, wajib pajak yang memiliki keperluan administrasi melalui Coretax diimbau untuk memperhatikan waktu pelaksanaan pemeliharaan.
Pengguna dapat mengantisipasi kebutuhan akses sebelum Sabtu sore, 7 November 2026, terutama apabila terdapat urusan perpajakan yang memerlukan penggunaan platform tersebut. Langkah ini dapat membantu menghindari kendala ketika sistem mulai memasuki masa pemeliharaan.
Setelah jadwal pemeliharaan berakhir pada Minggu, 8 November 2026 pukul 18.00 WIB, wajib pajak dapat kembali memantau ketersediaan layanan melalui laman resmi Coretax DJP.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Pemberitahuan Downtime Aplikasi Coretax DJP.

