website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Banyak Usaha Wisata di Wonosobo Tak Berizin karena Takut Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 7, 2025
in Regional
0 0
0
Banyak Usaha Wisata di Wonosobo Tak Berizin karena Takut Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WONOSOBO – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha pariwisata yang beroperasi tanpa izin resmi. Fenomena ini terjadi lantaran kekhawatiran terhadap kewajiban pajak dan pungutan daerah.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Disparbud Wonosobo, Hapipi, mengatakan persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah belum tersedianya data akurat mengenai jumlah dan sebaran usaha pariwisata di wilayahnya. Saat ini, data yang dimiliki hanya mencakup usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di DPMPTSP.

“Banyak pelaku usaha enggan mengurus izin karena khawatir terhadap kewajiban pajak dan pungutan lain. Bahkan sebagian di antaranya diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu,” ujar Hapipi, dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, kekhawatiran tersebut membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan. Pemerintah menduga sebagian pelaku usaha beroperasi dengan dukungan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

Hapipi menjelaskan, terdapat 13 jenis usaha pariwisata dengan 60 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang wajib diawasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga menetapkan 22 sektor usaha pariwisata yang wajib memiliki izin berbasis risiko.

Pemerintah daerah menilai penertiban perizinan usaha wisata penting dilakukan tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memperkuat penerimaan pajak daerah. Upaya seperti ini juga tengah digencarkan di berbagai daerah lain.
Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang.

Langkah serupa juga dilakukan oleh fiskus di Kabupaten Sambas yang tengah menyisir potensi pajak dari bangunan pribadi.
Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi.

“Sejumlah camat sudah mulai mendata pelaku usaha wisata di wilayahnya. Ke depan, kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor agar penataan dan pengawasan usaha wisata berjalan lebih efektif dan transparan,” jelas Hapipi.

Namun, Hapipi mengakui langkah ini belum berjalan optimal karena masih ada kendala sosial serta kekhawatiran pelaku usaha terhadap sanksi hukum dan beban pajak. Meski demikian, Pemkab Wonosobo menegaskan komitmennya untuk mendorong penataan sektor pariwisata agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
DJP Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak di Sumatera Utara

DJP Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak di Sumatera Utara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version