website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperketat tata kelola penyaluran dana desentralisasi di tingkat kabupaten dan kota untuk mempercepat pembangunan desa. Melalui regulasi terbaru, pemerintah kini mewajibkan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengalokasikan sebagian dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah langsung kepada pemerintahan desa.

Ketentuan finansial yang mengikat ini secara legal diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 (PP 16/2026). Aturan ini diterbitkan untuk memastikan penguatan instrumen keuangan di tingkat desa dapat terwujud secara merata, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Belanja Negara 2026 Tumbuh 34,4% Hingga Mei, Kemenkeu Dorong Dampak Ekonomi

Ketentuan Formula dan Persentase Pembagian Dana

Merujuk pada Pasal 116 ayat (1) PP 16/2026, pemerintah daerah kabupaten/kota diwajibkan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari total realisasi penerimaan daerah. Mekanisme pendanaan ini dirancang sedemikian rupa agar pembagian dana berjalan berkeadilan.

Penyaluran dana bagi hasil tersebut nantinya akan dibagikan kepada setiap desa secara proporsional menggunakan formula khusus yang berbasis data riil di lapangan. Sebanyak 60% dari total dana alokasi akan didistribusikan secara merata dengan memperhatikan jumlah penduduk yang berdomisili di desa tersebut.

Sementara itu, porsi 40% sisanya akan dibagikan berdasarkan realisasi kontribusi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang secara nyata disumbangkan oleh masing-masing desa ke kas daerah. Melalui formulasi ini, desa yang menyumbang pendapatan lebih besar akan mendapatkan porsi bagi hasil yang adil tanpa mengabaikan aspek kepadatan populasi.

Berdasarkan Pasal 116 ayat (1) PP 16/2026, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengalokasikan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan.

Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp170 Triliun hingga Mei 2026

Kewajiban Penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD)

Selain mengatur tentang pembagian hasil pajak dan retribusi daerah, PP 16/2026 juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam setiap tahun anggaran berjalan. Besaran nominal ADD ini dipatok paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten/kota dalam postur APBD.

Pembagian dana ADD ke masing-masing wilayah administrasi desa dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional yang esensial. Pemanfaatan dana ini diprioritaskan untuk membiayai pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, serta tunjangan untuk jajaran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tidak hanya itu, pembagian ADD ke masing-masing desa juga memperhitungkan sejumlah variabel indikator kewilayahan lainnya demi menjaga objektivitas distribusi anggaran. Variabel tersebut meliputi jumlah penduduk, tingkat kemiskinan daerah setempat, luas wilayah desa, hingga tingkat kesulitan geografis masing-masing daerah.

Melalui perhitungan yang matang atas indikator-indikator tersebut, alokasi pendanaan diharapkan dapat benar-benar mencerminkan kondisi riil serta kebutuhan nyata di lapangan. Sebagai informasi tambahan, PP 16/2026 ini merupakan regulasi aturan pelaksana resmi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sekaligus mencabut dan menggantikan peran PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh rangkaian perubahannya terdahulu.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version