JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak yang salah memasukkan kode faktur pajak tidak perlu panik. Kesalahan tersebut dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Kring Pajak setelah merespons keluhan seorang warganet yang mengaku salah mengisi kode faktur. Alih-alih memilih kode 09, ia justru memilih kode 04. Atas kesalahan itu, DJP memastikan solusi tetap sama: wajib pajak harus membuat faktur pajak pengganti.
“Terkait dengan kesalahan kode faktur tersebut silakan dapat dibuatkan faktur pajak pengganti,” tulis Kring Pajak melalui media sosial, Minggu (16/11/2025).
Kring Pajak turut menjelaskan bahwa apabila transaksi yang dilakukan merupakan penjualan aktiva yang awalnya tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan, maka kode faktur yang benar adalah kode 09. Dalam situasi ini, dasar pengenaan pajak (DPP) tetap menggunakan nilai lain sebesar 11/12.
Ketentuan mengenai pembetulan faktur pajak tercantum dalam Pasal 48 PER-11/PJ/2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian atas faktur pajak yang tidak memuat keterangan benar, lengkap, dan jelas dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Namun demikian, DJP menekankan bahwa kesalahan yang dapat diperbaiki melalui faktur pajak pengganti tidak termasuk kesalahan dalam pengisian identitas pembeli BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.
Tanggal dan Pelaporan Faktur Pajak Pengganti
Sesuai aturan, tanggal pada faktur pajak pengganti adalah tanggal ketika faktur pengganti tersebut dibuat. Faktur pajak pengganti juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur pajak yang diganti. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya setelah dilakukan penggantian.
DJP juga mengingatkan bahwa PKP Toko Retail tidak dapat menerbitkan faktur pajak pengganti atas transaksi kepada turis asing jika faktur tersebut sudah diajukan untuk pengembalian PPN dalam skema VAT Refund.
“Faktur pajak yang telah diajukan VAT Refund tidak dapat diganti oleh PKP Toko Retail,” tegas DJP.
Melalui klarifikasi ini, DJP berharap wajib pajak dapat memahami prosedur administrasi dengan lebih tepat serta meminimalkan kesalahan pengisian faktur yang dapat berpengaruh pada pelaporan PPN.















