“Masyarakat masih bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak daerah hingga akhir tahun ini.”
— Novi Dirgantini, Kabid Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai Rp60,3 miliar, melebihi target Rp58 miliar yang ditetapkan dalam APBD Kota Cimahi tahun 2025.
Program pemutihan ini otomatis menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB ketika wajib pajak melunasi tunggakan pokoknya.
Warga bisa membayar pajak melalui berbagai kanal, mulai dari sip-online.cimahikota.go.id, perbankan, kantor pos, hingga gerai ritel yang telah bekerja sama dengan Pemkot Cimahi.
“Kesempatan tersebut jangan disia-siakan. Dengan membayar tunggakan pokok pajaknya saja, dendanya otomatis dihapuskan.”
— Novi Dirgantini, Bappenda Kota Cimahi (Koran Gala)
Baca Juga : Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax
Selain membantu masyarakat, langkah ini juga menjadi bagian dari kebijakan insentif fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah berwenang memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak maupun sanksinya. Pemberian insentif harus disertai pertimbangan yang jelas dan dilaporkan kepada DPRD setempat.
Baca Juga : Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat serta membantu optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani wajib pajak.















