RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan perubahan besar pada skema pengenaan cukai minuman manis yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan baru ini diproyeksikan menjadi langkah strategis pemerintah untuk menekan konsumsi gula sekaligus mendorong industri minuman beralih ke produk yang lebih sehat.
“Cukai minuman manis tidak hanya menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga mendorong industri berinovasi menghadirkan produk dengan kadar gula lebih rendah.”
— Bandar Alkhorayef, Menteri Perindustrian Arab Saudi
Menteri Perindustrian dan Sumber Daya Mineral, Bandar Alkhorayef, menegaskan bahwa reformasi kebijakan cukai ini telah melalui kajian panjang lintas kementerian dan dialog intensif bersama pelaku industri.
Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global
Alkhorayef menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai. Diskusi dengan pelaku usaha juga telah dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Metode Volumetrik Bertingkat: Gula Jadi Basis Utama Cukai
Kebijakan baru ini sejalan dengan keputusan Komite Kerja Sama Keuangan dan Ekonomi Kawasan Teluk (GCC), yang menyetujui penggunaan metodologi baru berbasis total gula per 100 ml.
Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN
Sistem ini menggantikan tarif tetap 50% yang telah berlaku sejak 2019 dan dianggap lebih adil serta mendorong produsen mengurangi kadar gula dalam produknya.
Definisi Minuman Manis Diperjelas
Minuman manis mencakup produk apa pun yang mengandung gula atau pemanis lainnya, termasuk minuman siap minum, konsentrat, serbuk, gel, dan ekstrak yang dapat diolah menjadi minuman.















