JAKARTA – Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemotong atau pemungut pajak. Selain melakukan pemotongan, pemotong juga wajib menyerahkan Bupot PPh Pasal 21 kepada pihak yang dipotong atau dipungut. Bagi pemotong pajak, Bupot PPh Pasal 21 berfungsi sebagai dokumen pembuktian bahwa pemotongan pajak telah dilakukan. Dokumen ini juga mencerminkan besaran PPh yang telah dipotong atau dipungut atas penghasilan tertentu. Dari sisi penerima penghasilan, Bupot PPh Pasal 21 dapat menjadi dasar kredit pajak apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Sementara itu, apabila penghasilan dikenakan PPh final, Bupot menjadi bukti pelunasan pajak yang sah.
Baca Juga: Apa Itu Bupot Formulir BP26?
Seiring dengan berlakunya sistem coretax, pemerintah mengalihkan pembuatan Bupot PPh Pasal 21 ke modul e-Bupot. Kewajiban ini ditegaskan melalui PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025. Dalam modul e-Bupot Coretax, tersedia berbagai menu, salah satunya Formulir BP21. Lantas, apa yang dimaksud dengan Formulir BP21?
Definisi Formulir BP21
Formulir BP21 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang digunakan untuk penghasilan yang bersifat final maupun tidak final. Formulir ini umumnya digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala, sepanjang penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN). Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf c PER-11/PJ/2025. Selain itu, merujuk Pasal 7 ayat (1) huruf f PER-11/PJ/2025, pemotong pajak dapat membuat Formulir BP21 untuk setiap transaksi atau untuk 1 masa pajak. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PER-11/PJ/2025, setiap Bupot Formulir BP21 hanya digunakan untuk:
- 1 penerima penghasilan;
- 1 kode objek pajak; dan
- 1 masa pajak.
“Formulir BP21 digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan selain pegawai tetap dan pensiunan berkala, baik yang bersifat final maupun tidak final.”
— PER-11/PJ/2025
Sebagai Bupot untuk selain pegawai tetap, Formulir BP21 menggantikan formulir 1721-VI dan 1721-VII. Selain itu, formulir ini juga digunakan untuk memotong PPh Pasal 21 final, seperti uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, uang manfaat pensiun sekaligus, serta honor atau imbalan yang dibebankan kepada APBN atau APBD.
Ketentuan Pembuatan Formulir BP21
Merujuk PER-11/PJ/2025, pemotong pajak dapat membuat Formulir BP21 untuk setiap transaksi atau untuk satu masa pajak. Setiap Formulir BP21 hanya digunakan untuk satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak. Seiring penerapan coretax, Formulir BP21 yang diterbitkan juga dapat terkirim secara otomatis ke akun coretax penerima penghasilan.
Daftar Objek PPh Pasal 21 Tidak Final
Berikut daftar objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan pemotongannya menggunakan Formulir BP21, antara lain imbalan kepada tenaga ahli, agen asuransi, peserta kegiatan, pegawai tidak tetap, seniman, olahragawan, hingga influencer dan pembuat konten digital. Berikut daftar kode objek pajak dan objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan pemotongannya menggunakan Formulir BP21:
- 21-100-04 – Imbalan kepada Distributor Perusahaan Pemasaran Berjenjang (multi-level marketing/MLM) atau Penjualan Langsung dan Kegiatan Sejenis Lainnya;
- 21-100-05 – Imbalan kepada Agen Asuransi;
- 21-100-06 – Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan;
- 21-100-07 – Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penilai, Aktuaris);
- 21-100-10 – Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur;
- 21-100-11 – Penghasilan atau Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai (jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, dan imbalan lain yang bersifat tidak teratur);
- 21-100-12 – Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang Diambil Sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai;
- 21-100-14 – Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya;
- 21-100-15 – Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu;
- 21-100-16 – Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang;
- 21-100-17 – Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya;
- 21-100-18 – Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator;
- 21-100-19 – Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, dan Penerjemah;
- 21-100-20 – Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang;
- 21-100-21 – Imbalan kepada Agen Iklan;
- 21-100-22 – Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek;
- 21-100-23 – Imbalan kepada Pembawa Pesanan, Pencari Langganan, atau Perantara;
- 21-100-24 – Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan, atau Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari;
- 21-100-25 – Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya;
- 21-100-30 – Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan, atau Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari;
- 21-100-33 – Imbalan kepada Pekerja Seni dan Konten Digital (pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, aktor, kru film, model, seniman, influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenisnya);
- 21-100-34 – Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan;
- 21-100-35 – Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan;
- 21-100-36 – Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, termasuk olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
Daftar Objek PPh Pasal 21 Final
Sementara itu, objek PPh Pasal 21 yang bersifat final meliputi antara lain uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, uang manfaat pensiun, honor yang dibebankan kepada APBN atau APBD, serta penghasilan pegawai di daerah tertentu yang mendapat fasilitas khusus. Berikut daftar kode objek pajak dan objek PPh Pasal 21 yang bersifat final yang pemotongannya menggunakan Formulir BP21:
- 21-100-27 – Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu;
- 21-100-29 – Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan, dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu;
- 21-100-31 – Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan, dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu;
- 21-100-37 – Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap di Daerah Tertentu yang Tidak Memenuhi Persyaratan Fasilitas;
- 21-401-01 – Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus;
- 21-401-02 – Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus;
- 21-402-02 – Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI, dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, serta Pensiunannya;
- 21-402-03 – Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta Pensiunannya;
- 21-402-04 – Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, serta Pensiunannya;
- 21-100-38 – Penyesuaian nilai kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya.















