Blokir Layanan Publik Pajak Mulai Dijalankan DJP
JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mulai menjalankan kebijakan blokir layanan publik pajak bagi wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak kepada kas negara. Pembatasan tersebut dilakukan terhadap layanan publik tertentu, termasuk akses sistem administrasi badan hukum dan kepabeanan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas pajak telah merekomendasikan pemblokiran melalui mekanisme automatic blocking system. Kebijakan ini dijalankan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria pemblokiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Automatic blocking system sudah mulai dijalankan sesuai PER-27/PJ/2025. Sudah ada beberapa blokir akses kepabeanan dan blokir sistem administrasi badan hukum terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk pemblokiran,” ujarnya dalam APBN Kita, Selasa (5/5/2026).
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diblokir
Bimo menjelaskan, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tidak dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila wajib pajak memenuhi 2 kriteria utama.
Pertama, wajib pajak memiliki utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah paling sedikit Rp100 juta. Kedua, atas utang pajak tersebut telah dilayangkan Surat Paksa kepada penunggak pajak.
Dengan kata lain, pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah signifikan dan tetap tidak memenuhi kewajibannya meskipun telah dilakukan tindakan penagihan melalui Surat Paksa.
“Artinya, [yang diblokir] dia punya utang pajak Rp100 juta atau lebih, dan surat paksa sudah disampaikan ke wajib pajak tapi tidak diindahkan,” tegas Bimo.
Diatur dalam PER-27/PJ/2025
Sebagai informasi, DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Langkah ini dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Tata cara pengajuan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Melalui aturan ini, DJP memiliki dasar untuk mengajukan pembatasan akses layanan tertentu bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Adapun pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.
Akses Kepabeanan dan Administrasi Badan Hukum Bisa Dibatasi
Melalui mekanisme automatic blocking system, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat dikenai pemblokiran akses kepabeanan. Selain itu, DJP juga dapat merekomendasikan pemblokiran terhadap akses sistem administrasi badan hukum.
Kebijakan blokir layanan publik pajak ini menjadi bagian dari upaya penagihan pajak terhadap wajib pajak atau penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak. Dengan adanya pembatasan akses layanan tertentu, DJP mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Meski begitu, pemblokiran bukanlah langkah yang berdiri sendiri sejak awal. Dalam penjelasan Bimo, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki utang pajak yang sudah inkrah paling sedikit Rp100 juta dan telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut.
Pemblokiran Bisa Dibuka Kembali
DJP juga memiliki kewenangan untuk mengajukan pembukaan kembali atas pembatasan atau pemblokiran yang telah dilakukan. Salah satu syarat pembukaan kembali adalah wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Dengan demikian, wajib pajak yang akses layanan publiknya diblokir masih memiliki ruang untuk memulihkan akses tersebut setelah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemblokiran.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penagihan pajak tidak hanya dilakukan melalui surat atau tindakan administratif biasa. Untuk wajib pajak dengan tunggakan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mengindahkan Surat Paksa, DJP dapat menempuh pembatasan akses layanan publik tertentu sesuai PER-27/PJ/2025.














