website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Akses Layanan Publik Diblokir Bagi Wajib Pajak Penunggak Utang Negara

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Akses Layanan Publik Diblokir Bagi Wajib Pajak Penunggak Utang Negara
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Blokir Layanan Publik Pajak Mulai Dijalankan DJP

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mulai menjalankan kebijakan blokir layanan publik pajak bagi wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak kepada kas negara. Pembatasan tersebut dilakukan terhadap layanan publik tertentu, termasuk akses sistem administrasi badan hukum dan kepabeanan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas pajak telah merekomendasikan pemblokiran melalui mekanisme automatic blocking system. Kebijakan ini dijalankan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria pemblokiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Automatic blocking system sudah mulai dijalankan sesuai PER-27/PJ/2025. Sudah ada beberapa blokir akses kepabeanan dan blokir sistem administrasi badan hukum terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk pemblokiran,” ujarnya dalam APBN Kita, Selasa (5/5/2026).

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diblokir

Bimo menjelaskan, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tidak dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila wajib pajak memenuhi 2 kriteria utama.

Pertama, wajib pajak memiliki utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah paling sedikit Rp100 juta. Kedua, atas utang pajak tersebut telah dilayangkan Surat Paksa kepada penunggak pajak.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Dengan kata lain, pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah signifikan dan tetap tidak memenuhi kewajibannya meskipun telah dilakukan tindakan penagihan melalui Surat Paksa.

“Artinya, [yang diblokir] dia punya utang pajak Rp100 juta atau lebih, dan surat paksa sudah disampaikan ke wajib pajak tapi tidak diindahkan,” tegas Bimo.

Diatur dalam PER-27/PJ/2025

Sebagai informasi, DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Langkah ini dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Tata cara pengajuan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Melalui aturan ini, DJP memiliki dasar untuk mengajukan pembatasan akses layanan tertentu bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Adapun pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Baca Juga: Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Akses Kepabeanan dan Administrasi Badan Hukum Bisa Dibatasi

Melalui mekanisme automatic blocking system, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat dikenai pemblokiran akses kepabeanan. Selain itu, DJP juga dapat merekomendasikan pemblokiran terhadap akses sistem administrasi badan hukum.

Kebijakan blokir layanan publik pajak ini menjadi bagian dari upaya penagihan pajak terhadap wajib pajak atau penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak. Dengan adanya pembatasan akses layanan tertentu, DJP mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Meski begitu, pemblokiran bukanlah langkah yang berdiri sendiri sejak awal. Dalam penjelasan Bimo, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki utang pajak yang sudah inkrah paling sedikit Rp100 juta dan telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut.

Pemblokiran Bisa Dibuka Kembali

DJP juga memiliki kewenangan untuk mengajukan pembukaan kembali atas pembatasan atau pemblokiran yang telah dilakukan. Salah satu syarat pembukaan kembali adalah wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Dengan demikian, wajib pajak yang akses layanan publiknya diblokir masih memiliki ruang untuk memulihkan akses tersebut setelah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemblokiran.

Kebijakan ini menegaskan bahwa penagihan pajak tidak hanya dilakukan melalui surat atau tindakan administratif biasa. Untuk wajib pajak dengan tunggakan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mengindahkan Surat Paksa, DJP dapat menempuh pembatasan akses layanan publik tertentu sesuai PER-27/PJ/2025.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

September 18, 2026
Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

September 18, 2026
Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026

Recent News

Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

September 18, 2026
Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

September 18, 2026
Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version