website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Bangun Jalan Tangguh Bencana di Jawa Selatan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 3, 2025
in Nasional
0 0
0
ADB Kucurkan Rp7,8 Triliun untuk Percepat Transisi Energi Bersih Indonesia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Asian Development Bank (ADB) resmi menyetujui pemberian pinjaman senilai US$300 juta atau sekitar Rp4,98 triliun untuk Indonesia. Dana tersebut dialokasikan bagi pembangunan jalan tangguh bencana sepanjang kurang lebih 72 kilometer di pesisir selatan Pulau Jawa.

Proyek ini bertujuan meningkatkan konektivitas, memperluas akses layanan publik, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan yang selama ini tertinggal dibandingkan koridor utara Jawa.

“Proyek jalan ini mengatasi kesenjangan infrastruktur antara koridor utara Jawa yang sudah berkembang dan wilayah selatan yang masih tertinggal.”

— Bobur Alimov, Direktur ADB untuk Indonesia

Baca juga: Setoran PPN Merosot: Industri Melemah & Restitusi Membengkak

Percepat Mobilitas dan Potong Waktu Tempuh Hingga 2 Jam

Melalui proyek Trans South-South Java Road Project, jalan tanah sempit yang ada akan ditingkatkan kualitasnya dan dihubungkan menjadi satu jaringan utuh. Saat ini, perjalanan dari wilayah pertanian di pedesaan Kabupaten Jember menuju Kabupaten Banyuwangi memakan waktu hingga 8 jam.

Dengan adanya jalan baru tersebut, waktu tempuh dapat dipangkas sekitar 2 jam, sekaligus membuka akses lebih cepat menuju pusat ekonomi, layanan pendidikan, dan pasar bagi masyarakat lokal.

Mengusung Desain Tangguh Iklim dan Ramah Lingkungan

Bobur menjelaskan, proyek ini dirancang dengan pendekatan climate-resilient menggunakan teknologi biorekayasa dan solusi berbasis alam.

Langkah adaptasi iklim yang digunakan meliputi:

  • Peningkatan kapasitas struktur hidraulis untuk meminimalkan risiko banjir
  • Perlindungan lereng melalui biorekayasa dan vegetasi alami
  • Pembangunan jembatan tangguh iklim sebagai akses alternatif saat cuaca ekstrem

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Kesepakatan Paris untuk memperkuat ketahanan iklim nasional.

Baca juga: Cimahi Bebaskan Denda PBB hingga Akhir 2025

Dukung RPJPN 2025–2045 & Strategi Kemitraan ADB

Proyek ini juga menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan visi RPJPN 2025–2045 dan strategi kemitraan ADB untuk Indonesia periode 2025–2029. Tujuan utamanya adalah memperkuat daya saing, pemerataan pembangunan, dan mengatasi ketimpangan konektivitas antara wilayah utara-tengah Jawa dengan pesisir selatan.

Selama ini, banyak masyarakat petani di kawasan selatan Jawa hanya memiliki akses jalan terbatas ke pasar dan layanan publik. Dengan proyek ini, aksesibilitas dan produktivitas wilayah diharapkan meningkat secara signifikan.

“Proyek ini bukan hanya membangun jalan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru dan memperkuat ketahanan infrastruktur nasional.”

Sumber Terkait

  • Asian Development Bank (ADB)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian PUPR
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Sepanjang 2024, DJP Pecat 39 Pegawai: Ini Rincian Pelanggaran dan Sanksinya

Sepanjang 2024, DJP Pecat 39 Pegawai: Ini Rincian Pelanggaran dan Sanksinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version