JAKARTA – Lanskap regulasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kini mendapatkan kejelasan administratif yang sangat dinantikan. Pasca-berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), pelaku usaha berbentuk badan selain perseroan perorangan dan koperasi ditegaskan tetap dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam kebijakan terdahulu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna merespons keraguan para pelaku dunia usaha mengenai status kelangsungan insentif pabean mereka. Melalui akun resmi X Kring Pajak, otoritas memastikan bahwa penyesuaian regulasi yang tertuang dalam beleid baru tidak serta-merta menghapus hak wajib pajak badan untuk menikmati tarif khusus ini.
Berdasarkan keterangan resmi DJP, hak pemanfaatan skema penghitungan ini dilindungi oleh klausul masa transisi yang berjalan secara terukur. Seluruh wajib pajak badan yang memenuhi kriteria diperkenankan untuk terus menggunakan tarif rendah tersebut hingga batas garis waktu yang ditentukan oleh undang-undang berakhir.
“Sesuai Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022,” jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.
Kemudahan Administrasi Tanpa Kewajiban Surat Keterangan
Selain mengatur tentang jembatan masa transisi hukum, pemerintah pusat juga menyuntikkan paket reformasi berupa kemudahan administrasi yang signifikan bagi para pelaku industri kreatif dan logistik daerah. Dalam hal wajib pajak yang memenuhi prasyarat tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum, mereka diizinkan langsung menggunakan mekanisme PPh Final UMKM secara otomatis.
Sistem perpajakan digital yang terintegrasi kini tidak lagi mewajibkan pengusaha untuk mengajukan surat keterangan (Suket) PP 55/2022 secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) demi bisa menghitung beban pajak bulanan mereka. Pemotongan atau penyetoran mandiri dapat langsung dieksekusi berdasarkan basis data peredaran bruto usaha yang terekam.
“Selama wajib pajak memenuhi kriteria yang disebutkan pada PP 55/2022 juncto PP 20/2026 dan tidak mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum, wajib pajak dapat langsung menggunakan penghitungan PPh Final tanpa perlu mengajukan surat keterangan PP 55/2022,” papar Kring Pajak menjabarkan kemudahan logaritma pelaporan terbaru.
Pengecualian Prosedur untuk Transaksi Pemotongan Pihak Ketiga
Kendati demikian, jajaran staf finansial dan akuntansi korporasi wajib mencermati adanya pengecualian batasan prosedur dalam kondisi transaksi komersial tertentu. Pelaku usaha badan tetap diwajibkan secara hukum untuk memproses dan memiliki lembar fisik surat keterangan PP 55/2022 apabila mereka melakukan jalinan kontrak bisnis dengan pihak lain.
Spesifiknya, kewajiban pengajuan dokumen kelayakan tarif tetap berlaku mutlak jika mitra bisnis bertindak atau berkedudukan sebagai pemotong atau pemungut pajak dalam skema transaksi pabean horizontal. Validasi surat keterangan ini krusial digunakan sebagai bukti otentik agar pemotong pajak tidak mengenakan tarif umum PPh Pasal 23 yang berpotensi memicu kekeliruan administrasi dan sengketa restitusi di masa mendatang.
Sumber Terkait:

