JAKARTA – Langkah tegas diambil oleh otoritas fiskal tertinggi demi menjaga efektivitas pengawasan dan optimalisasi target penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim bahwa saat ini sudah ada tindakan administratif berupa penonaktifan struktural, di mana Menkeu resmi nonjobkan pejabat DJP sebanyak dua orang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Purbaya meluruskan bahwa pembebasan tugas terhadap dua orang aparatur perpajakan tersebut bukan dipicu oleh kebijakan jorjoran dalam mencairkan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak. Alasan substantif di balik kebijakan mutasi ini murni dikarenakan performa kerja mereka dinilai kurang maksimal dalam mengawasi sekaligus mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara di wilayah kerja masing-masing.
“Ada 2 orang yang dinonjobkan. Enggak [berkaitan dengan restitusi], itu karena kinerjanya kita lihat seperti apa. Jadi, ada track record mungkin yang turut memengaruhi kinerja pajak di bagian yang dia awasi, yang dikerjakan oleh dia,” ujar Purbaya pada Selasa (12/5/2026).
Penyegaran Struktur Organisasi dan Pelantikan Pejabat Baru
Informasi penonaktifan ini mencuat bersamaan dengan agenda pelantikan tujuh orang pejabat struktural baru di lingkungan DJP serta satu Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak. Purbaya memaparkan bahwa dua nama dari daftar figur yang baru dilantik tersebut ditugaskan secara spesifik untuk mengisi kekosongan posisi strategis yang ditinggalkan oleh pejabat lama.
Kendati demikian, bendahara negara tersebut enggan membeberkan secara gamblang mengenai nama maupun koordinat pos jabatan dari dua aparatur yang telah dibebastugaskan tersebut. “Saya lupa yang mana [pejabat yang dinonjobkan], ada 2 yang dinonjobkan,” tutur Purbaya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sebagai informasi, rangkaian pejabat baru yang dilantik pada hari ini meliputi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Lindawaty, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan Ihsan Priyawibawa, serta Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Suparno. Selanjutnya, terdapat pula Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Tunjung Nugroho dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan.
Melengkapi daftar tersebut, turut dilantik pula Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa Dessy Eka Putri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Devi Sonya Adrince, serta Kepala Pusdiklat Pajak Edward Harmonangan Sianipar.
Radar Pengawasan Ketat Terhadap Kasus Restitusi Besar
Meskipun menampik wacana bahwa pencopotan ini disebabkan langsung oleh masalah pengembalian pajak, Purbaya membeberkan fakta bahwa peladen intelijen kementeriannya berhasil mendeteksi adanya aktivitas pencairan restitusi dalam skala kuantum yang tidak wajar di kantor pajak tertentu.
Langkah rotasi dan evaluasi jabatan struktural ini sengaja ditempuh sebagai komitmen preventif agar para pengelola kas di daerah bersikap lebih hati-hati serta bertanggung jawab penuh dalam memvalidasi permohonan wajib pajak di masa mendatang.
“Ya kebetulan berhubungan di bawahnya itu, kita detect siapa sih yang paling besar [mencairkan restitusi] itu. Jadi, diputar pasti lah biar mereka mengerti pemberian itu harus lebih bertanggung jawab ke depannya,” kata Menkeu menguraikan strategi pengawasannya.
Sikap disiplin kementerian ini sejatinya selaras dengan peringatan keras yang sempat dilemparkan Menkeu pada Jumat (24/4/2026) lalu. Purbaya sebelumnya mengancam tidak akan segan memutasi atau mencopot kepala kantor yang terbukti lalai atau terlibat dalam praktik transaksional pencairan klaim pengembalian dana pajak yang tidak valid.
“Kalau ada kantor pajak yang restitusinya kekencangan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya,” pungkas Purbaya menegaskan pakem integritas birokrasi fiskal.

