website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Akses Layanan Publik Diblokir Bagi Wajib Pajak Penunggak Utang Negara

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Akses Layanan Publik Diblokir Bagi Wajib Pajak Penunggak Utang Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Blokir Layanan Publik Pajak Mulai Dijalankan DJP

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mulai menjalankan kebijakan blokir layanan publik pajak bagi wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak kepada kas negara. Pembatasan tersebut dilakukan terhadap layanan publik tertentu, termasuk akses sistem administrasi badan hukum dan kepabeanan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas pajak telah merekomendasikan pemblokiran melalui mekanisme automatic blocking system. Kebijakan ini dijalankan terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria pemblokiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Automatic blocking system sudah mulai dijalankan sesuai PER-27/PJ/2025. Sudah ada beberapa blokir akses kepabeanan dan blokir sistem administrasi badan hukum terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk pemblokiran,” ujarnya dalam APBN Kita, Selasa (5/5/2026).

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Diblokir

Bimo menjelaskan, pembatasan atau pemblokiran layanan publik tidak dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila wajib pajak memenuhi 2 kriteria utama.

Pertama, wajib pajak memiliki utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah paling sedikit Rp100 juta. Kedua, atas utang pajak tersebut telah dilayangkan Surat Paksa kepada penunggak pajak.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Dengan kata lain, pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dalam jumlah signifikan dan tetap tidak memenuhi kewajibannya meskipun telah dilakukan tindakan penagihan melalui Surat Paksa.

“Artinya, [yang diblokir] dia punya utang pajak Rp100 juta atau lebih, dan surat paksa sudah disampaikan ke wajib pajak tapi tidak diindahkan,” tegas Bimo.

Diatur dalam PER-27/PJ/2025

Sebagai informasi, DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Langkah ini dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Tata cara pengajuan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Melalui aturan ini, DJP memiliki dasar untuk mengajukan pembatasan akses layanan tertentu bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Adapun pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.

Baca Juga: Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Akses Kepabeanan dan Administrasi Badan Hukum Bisa Dibatasi

Melalui mekanisme automatic blocking system, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat dikenai pemblokiran akses kepabeanan. Selain itu, DJP juga dapat merekomendasikan pemblokiran terhadap akses sistem administrasi badan hukum.

Kebijakan blokir layanan publik pajak ini menjadi bagian dari upaya penagihan pajak terhadap wajib pajak atau penanggung pajak yang belum melunasi utang pajak. Dengan adanya pembatasan akses layanan tertentu, DJP mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Meski begitu, pemblokiran bukanlah langkah yang berdiri sendiri sejak awal. Dalam penjelasan Bimo, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki utang pajak yang sudah inkrah paling sedikit Rp100 juta dan telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut.

Pemblokiran Bisa Dibuka Kembali

DJP juga memiliki kewenangan untuk mengajukan pembukaan kembali atas pembatasan atau pemblokiran yang telah dilakukan. Salah satu syarat pembukaan kembali adalah wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Dengan demikian, wajib pajak yang akses layanan publiknya diblokir masih memiliki ruang untuk memulihkan akses tersebut setelah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan yang menjadi dasar pemblokiran.

Kebijakan ini menegaskan bahwa penagihan pajak tidak hanya dilakukan melalui surat atau tindakan administratif biasa. Untuk wajib pajak dengan tunggakan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mengindahkan Surat Paksa, DJP dapat menempuh pembatasan akses layanan publik tertentu sesuai PER-27/PJ/2025.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version