website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 29 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan panduan penting bagi masyarakat di tengah padatnya musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026. Bagi Anda yang mendapati status pelaporan SPT kurang bayar ataupun lebih bayar, bersiaplah menempuh jalur yang sedikit berbeda. Fasilitas terbaru DJP yang bernama coretax form dipastikan tertutup untuk kondisi tersebut.

Wajib pajak dengan status SPT non-nihil diwajibkan secara mutlak untuk menyampaikan laporannya melalui sistem utama yang terintegrasi secara daring, yakni coretax system. Aturan tegas ini sekaligus menutup pintu penggunaan formulir elektronik offline maupun pelaporan via aplikasi M-Pajak bagi mereka yang masih memiliki selisih kewajiban atau hak restitusi.

Baca Juga: 5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

“Wajib pajak kurang bayar atau lebih bayar pajak tidak bisa menggunakan coretax form. Jadi, lapor SPT Tahunan harus full coretax.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Prosedur Pelunasan dan 4 Kriteria Mutlak

Lantas, langkah apa yang harus diambil jika sistem mendeteksi SPT Anda kurang bayar? Secara prosedur, DJP mengarahkan wajib pajak untuk melunasi terlebih dahulu kekurangan pajak tersebut. Sistem akan menerbitkan kode billing yang digunakan sebagai acuan penyetoran dana ke rekening kas negara. Setelah proses pelunasan tervalidasi, barulah wajib pajak dapat menuntaskan penyampaian SPT Tahunan.

Indikator Validasi: Pastikan angka yang tertera di Induk Halaman 2 poin 11a pada bagian PPh Kurang/Lebih Bayar adalah Rp0 (nol rupiah). Jika terdapat nilai selain nol, sistem coretax form otomatis menolak pelaporan Anda.

Sebagai informasi tambahan, DJP sejatinya baru saja meluncurkan coretax form pada pengujung Februari 2026. Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi alternatif bagi wajib pajak yang kerap terbentur kendala stabilitas jaringan internet. Berwujud dokumen PDF, formulir ini memungkinkan pengisian data secara luring sebelum akhirnya diunggah.

Baca Juga: Coretax Dipantau Nonstop! DJP Siagakan ‘War Room’ Jelang Puncak Lapor SPT Tahunan

Namun, aksesibilitas praktis ini diawasi dengan protokol empat kriteria yang wajib dipenuhi. Pertama, fitur ini eksklusif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua, sumber penghasilan murni berasal dari jalur pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas. Ketiga, status akhir perhitungan SPT wajib menunjukkan angka nihil. Terakhir, wajib pajak dilarang menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengeksekusi pengisian dokumen berformat PDF tersebut, pengguna diwajibkan untuk menginstal perangkat lunak pembaca khusus. Pihak otoritas merekomendasikan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan spesifikasi minimal edisi Reader DC Versi 20 agar formulir elektronik SPT dapat terbuka dan berjalan optimal tanpa glitch teknis.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version