JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan panduan penting bagi masyarakat di tengah padatnya musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026. Bagi Anda yang mendapati status pelaporan SPT kurang bayar ataupun lebih bayar, bersiaplah menempuh jalur yang sedikit berbeda. Fasilitas terbaru DJP yang bernama coretax form dipastikan tertutup untuk kondisi tersebut.
Wajib pajak dengan status SPT non-nihil diwajibkan secara mutlak untuk menyampaikan laporannya melalui sistem utama yang terintegrasi secara daring, yakni coretax system. Aturan tegas ini sekaligus menutup pintu penggunaan formulir elektronik offline maupun pelaporan via aplikasi M-Pajak bagi mereka yang masih memiliki selisih kewajiban atau hak restitusi.
“Wajib pajak kurang bayar atau lebih bayar pajak tidak bisa menggunakan coretax form. Jadi, lapor SPT Tahunan harus full coretax.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Prosedur Pelunasan dan 4 Kriteria Mutlak
Lantas, langkah apa yang harus diambil jika sistem mendeteksi SPT Anda kurang bayar? Secara prosedur, DJP mengarahkan wajib pajak untuk melunasi terlebih dahulu kekurangan pajak tersebut. Sistem akan menerbitkan kode billing yang digunakan sebagai acuan penyetoran dana ke rekening kas negara. Setelah proses pelunasan tervalidasi, barulah wajib pajak dapat menuntaskan penyampaian SPT Tahunan.
Indikator Validasi: Pastikan angka yang tertera di Induk Halaman 2 poin 11a pada bagian PPh Kurang/Lebih Bayar adalah Rp0 (nol rupiah). Jika terdapat nilai selain nol, sistem coretax form otomatis menolak pelaporan Anda.
Sebagai informasi tambahan, DJP sejatinya baru saja meluncurkan coretax form pada pengujung Februari 2026. Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi alternatif bagi wajib pajak yang kerap terbentur kendala stabilitas jaringan internet. Berwujud dokumen PDF, formulir ini memungkinkan pengisian data secara luring sebelum akhirnya diunggah.
Namun, aksesibilitas praktis ini diawasi dengan protokol empat kriteria yang wajib dipenuhi. Pertama, fitur ini eksklusif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua, sumber penghasilan murni berasal dari jalur pekerjaan, usaha, maupun pekerjaan bebas. Ketiga, status akhir perhitungan SPT wajib menunjukkan angka nihil. Terakhir, wajib pajak dilarang menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Untuk mengeksekusi pengisian dokumen berformat PDF tersebut, pengguna diwajibkan untuk menginstal perangkat lunak pembaca khusus. Pihak otoritas merekomendasikan penggunaan aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan spesifikasi minimal edisi Reader DC Versi 20 agar formulir elektronik SPT dapat terbuka dan berjalan optimal tanpa glitch teknis.













