PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, melakukan penindakan aktif dengan menempelkan stiker peringatan di sejumlah ruko yang masih menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Koordinator Penagihan Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru Athie Fariza mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah. Sebelum dilakukan penempelan stiker, Bapenda telah lebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
“Kami sudah memberikan waktu dan imbauan. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan kami tindak. Pajak daerah adalah kewajiban, bukan pilihan.”
— Athie Fariza, Koordinator Penagihan Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru
Athie menegaskan penindakan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh proses telah melalui tahapan imbauan administratif sesuai prosedur penagihan pajak daerah.
Penagihan Aktif dan Ancaman Penyitaan
Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru Alfian Madi menyampaikan pihaknya akan menggencarkan penagihan aktif kepada wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2. Tim akan menyasar objek pajak yang tercatat belum menyetorkan kewajiban ke kas daerah.
Menurut Alfian, langkah penindakan akan diperluas ke wilayah lain sebagai bentuk komitmen penegakan yang adil terhadap seluruh wajib pajak.
“Penindakan ini akan berlanjut di wilayah lain. Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak mematuhi kewajibannya, dan yang patuh harus kita lindungi dengan penegakan yang adil.”
— Alfian Madi, Kepala Subbidang Penagihan Bapenda Pekanbaru
Alfian menambahkan, apabila setelah penempelan stiker peringatan wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan, Bapenda dapat melanjutkan ke tahap penyitaan hingga pelelangan barang sitaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penagihan pajak ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah. Pemerintah daerah berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban PBB tepat waktu demi mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.















